Satpol PP Makassar Geruduk Lokalisasi Kima Square yang Beroperasi Tanpa Izin

Makassar, Experience – Dugaan adanya tempat usaha disebuah lokalisi dibilangan Kawasan Industri (KIMA) Square Makassar yang membuka usaha minuman beralkohol (Minol) tanpa izin kini akhirnya ditindaki jajaran Satpol PP Makassar. Sulselexperience.com

Terkait laporan warga tersebut Kasatpol PP Selasa (07/3/2023) telah memerintahkan bidang PPUD atau penegak perda untuk turunkan tim dan berkoordinasi dengan unsur TNI Polri dan segera memeriksa tempat yang diduga kerap menjadi tempat praktek prostitusi. Kata Ikhsan NS

Bacaan Lainnya

“Kami akan tindak tegas tempat usaha minuman beralkohol yang beroperasi tanpa memiliki izin dan jika dugaan itu betul kami akan bertindak tegas untuk menutup tempat usahanya.” tegas Ikhsan NS.Kasatpol PP Ikhsan NS, S.Sos., M.M.

Adapun lokasi sasaran operasi Selasa (07/3/2023) Sulselexperience.com, diantaranya

  1. love karaoke
  2. Parumpa kios
  3. Khiky reflexi kebugaran
  4. Parumpa 21
  5. Citra karaoke
  6. Wink bar & karaoke
  7. Cafe Happy 999
  8. Puncak 4 cafe

Lanjut Kasatpol PP bahwa akan meminta kepada pelaku usaha minuman beralkohol agar taat aturan dan jangan coba melakukan aktifitas usahanya jika tidak memiliki legalitas perizinan yang lengkap. Tuturnya

“Apalagi sampai menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.” Ujar Ikhsan NS Kasatpol PP Makassar.

Diketahui adapun tim Tim yang turun ke lokasi bersama Satpol PP Makassar, Unsur TNI – Polri, Dinas Pariwisata, Disperindag, DPM-PTSP dan Kecamatan Biringkanaya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan