Jakarta, — Secara yuridis UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka menegaskan bahwa gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI dan mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungam hidup.
Seiring dengan dinamisme teknologi dan informasi dewasa ini, hoax, fake news dan false news menjadi tantangan faktual. Produksi hoax, berita palsu dan bohong terus terjadi dan dishare ke berbagai media sosial.
Pengamatan Ketua KPAI Susanto bahwa meski ribuan berita hoax telah diblokir Kominfo namun hoax masih terus bertumbuhan. Rabu (14/8/2019)
“Fenomena ini memang tak lepas dari post truth, dimana kebenaran tidak lagi bersandar pada fakta melainkan emosi dan pandangan subyektif”. Tandas Susanto
Akibatnya tak sedikit masyarakat bahkan usia anak percaya terhadap berita viral tanpa memastikan kebenarannya. Jika anak tak memiliki kemampuan untuk menfilter berita maka kerentanan anak terpapar berita hoax sangat tinggi.
Padahal hoax berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dapat melemahkan kualitas kepribadian anak bangsa. Tambahnya
“Untuk menghadapi masalah ini sejatinya spirit gerakan pramuka dapat menjadi jawaban, jika gerakan pramuka mampu membumikan dasa darma pramuka dengan baik”.
Sebut saja dasa darma pramuka yang ke 10 adalah suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan. Pribadi yang suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan dapat dipastikan ia tak akan memproduksi hoax, justru ia akan memproduksi informasi positif yang baik untuk masyarakat. Ini merupakan nilai luhur dan luar biasa jika gerakan pramuka dapat terus dikembangkan. (*)