Sidang Tipikor Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar di Tunda Pekan Depan

Makassar, Experience – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sri Suriyanti SH.,MH., Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani,SH.MH., Dr. Nining, SH. MH., dan Anggi SH.,MH (Kasi pidsus takalar), kembali mengelar sidang tipikor penyimpangan penetapan harga jual pasir laut takalar TA. 2020

Sidang saksi dan alat bukti Senin (05/6/2023) guna mendengar keterangan 4 (empat) orang saksi dan membuktikan dakwaan penuntut umum terhadapat terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP. Di ruang sidang pengadilan negeri Makassar.

Lanjut,,Bahwa adapun saksi saksi yang dihadirkan didepan persidangan diantaranya

1. Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas PengelolanLingkungan Hidup Prov. Sulawesi Selatan);

Bacaan Lainnya

2. Saksi inisial A (ASN (Staf Bidang Akutansi dan PelaporanBPKD Kabupaten Takalar);

3. Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan;

4. Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah KelurahanPa’Bundukang Kec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar).

Dikatakannya bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

Dalam persidangan juga membuktikan bahwa penuntut umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan