Experience, Enrekang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi H.Syaharuddin Alrif S.ip MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.Di Desa Puncak Harapan Kec Maiwa Kab Enrekang Rabu (27/04/2024).
hadir ditengah-tengah Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Waki Bupati Enrekang Asman,Kapolsek Maiwa IPTU Bahri, Kepala Desa Puncak Harapan Kec Maiwa,Tokoh masyarakat Kec Maiwa dan peserta Sosper.
Syahar Mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun
Lanjut ada pun Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.Ada pun Visinya adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan selanjutnya Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Pokok-pokok pikiran adalah kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses.”ungkap Syahar. (**)