Terbukti Miliki 43 Ekor Satwa Dilindungi dan Jual Beli Via Medsos Kasus ST Segera Disidangkan

Makassar, — Penjualan satwa liar yang dilindungi melalui medsos kian kerap terjadi yang akhirnya ditindak lanjuti Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan berhasil menangkap tersangka (ST) tersangka penjual satwa via Medsos yang terjaring 1 Agustus 2019 di perumahan villa muatiara hijau blok MH 5 RT 01 No 19 Kel. Bulurokeng Kec. Biring Kanaya Makassar,

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi Rabu (28/8/2019) bahwa kasus tersebut berawal dari adanya informasi penangkapan pembeli satwa dilindungi dari Seksi Wil.II Palu yang berasal dari Makassar yang kemudian Kasie Wil.I Gakkum Makassar menyampaikan ke Kepala Balai yang memerintahkan untuk segera segera dibentuk tim gabungan Balai Gakkum Sulawesi, BBKSDASS, Polda, Denpom untuk melakukan operasi dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 43 ekor satwa berikut tersangka.

 

Saat operasi berlangsung diketahui tim mengamankan pemilik 43 (empat puluh tiga) ekor Burung berupa 13 Ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), 1 Ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 18 Ekor Nuri Maluku (Eos bome), 8 Ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory), 3 Ekor Perkici Dora (Trichhoglossus omatus).

Bacaan Lainnya

Tersangka “ST “ juga merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK di kota Palu dan akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) di Kejaksaan Negeri Makassar untuk disidangkan dengan Nomor : B.2611/P.4.1/Eku.1/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019.

 

Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi undang-undang.

ST disangka melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf “a” dan “d” UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah ). Yg terjadi di Kelurahan Bulurokeng. Kec. Biringkanaya. Kota Makassar Prov. Sulsel.. Tersangka “ ST ” telah disangka melakukan penjualan satwa yang dilindungi via Medsos. Adapun barang Bukti  yang disita penyidik I unit Hand Phone, 43 Ekor Satwa dilindungi.

 

Melalui Kepala Seksi I (M.Amin, SH), Penyidik KLHK yang berkoordinasi dengan Direkrimsus Up  Koorwas PPNS Polda Sulsel, dan Kejati sulsel dalam penanganan perkara tersebut sehingga P-21. Saat ini tersangka ST ditahan di Rutan Polda Sulsel dan dengan lengkapnya pelimpahan berkas P21 tersebut Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para tersangka lain.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan semua instansi atas kerjasama dan dukungan yang diberikan sehingga Penegakan hukum lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa ditegakkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan