Liberalnews.net, Jakarta – Wakil gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri kegiatan rapat koordinasi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dan telah diterbitkan oleh peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria di Hotel Borobudur, Jakarta. Rabu, (31/10/2018).
Dalam kegiatan Rapat koordinasi nasional RPJMN tersebut turut hadir Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Staf Kepresidenan Moeldoko.
Beberapa Menteri yang dijadwalkan akan hadir namun berhalangan diantaranya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesempatan itu Menteri ATR Sofyan Djalil memaparkan, bahwa dalam pelaksanaan Reforma Agraria harus melalui pemberian atau legalisasi tanah (aset reform) dan program pemberdayaannya (access reform).
“Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas itu untuk menyediakan aset dalam rangka untuk pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,” papar Sofyan Djalil.
Sofyan Djalil juga tidak menapik, jika dalam realisasi pelaksanaan reforma agraria ini memiliki beberapa hambatan seperti terkait subjek, terkait objek, anggaran dan SDM.
“Terkait subjek misalnya tanah diluar P. Jawa cukup luas untuk redistribusi, namun persebaran penduduk tidak merata, lebih banyak terkonsentrasi di P.Jawa. Terkait objek misalnya, tanah yang dilepaskan dari kawasan Hutan baru 994.761 ha ini baru dilakukan inver. Terkait anggaran dan SDM misalnya, perlu penyediaan anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria termasuk pengadaan infrastruktur pendukung,” ungkapnya. (*)