Makassar,Experience – Camat, Drs. Nimrod Sembeh, S.Sos., MM., tanggapi laporan warga adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan Wajo Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Kamis (04/04/2024). Sulselexperience.com
Saat disambanginya oleh awak media, Camat Nimrod Sembeh didampingi Sekcamnya Zamhir Islami Rahman, S.STP., menekankan, Pemerintah Kecamatan Wajo tidak pernah memerintahkan siapapun untuk meminta THR ke masyarakat atau pelaku usaha.
“Jadi Oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan Wajo, apa yang di sampaikan bahwa kami yang menyuruh itu tidak benar. Apalagi dengan cara mengintimidasi atau menekan pelaku usaha terus meminta sesuatu, itu salah.’ ucap Nimrod Sembeh.
Lanjutnya, “Saya dan pak Sekcam disini menghindari yang namanya seperti itu.” Sudah jelas juga surat edaran yang dikeluarkan oleh bapak Wali Kota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto nomor 35 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dilarang karena itu masuk gratifikasi, ujarnya.
Saat ditanya apakah Pemerintah Kecamatan Wajo tau oknum tersebut, Nimrod Sembe menjawab, kami sudah arahkan Personel BKO Satpol PP Kecamatan Wajo turun ke lapangan dan memastikan, dan hasilnya sudah diketahui, siapa oknum itu.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan panggil mereka dan berikan pembinaan,” imbuh Nimrod Sembe.
Untuk itu kami berharap, kepada oknum tersebut agar tidak mengulangi lagi perbuatannya jika tidak kami akan tindak tegas, tutup Nimrod Sembe Camat Wajo. (Tim)








