SULSELEXPERINCE.COM,Makassar, Para guru yang selama ini mengajar di pondok pesantren Al Ikram meminta ganti rugi sebesar Rp.2M kepada pemenang lelang dalam hal ini yayasan AF. Uang tersebut menurut Muh Kadir SH selaku kuasa hukum para guru,sebagai pembayaran gaji para guru.
“ada hak-hak guru yang hingga saat ini belum terbayarkan, dan itu yang kita minta kepada pihak pemenang lelang” ujarnya Jumat (5/3/2021).
Kadir menjelaskan ada sekitar 76 guru yang belum dibayarkan gajinya selama 2 tahun, yakni 2018-2020. Dimana besaran gaji berkisar dari Rp.150000-200000 yang tidak bayarkan karena yayasan tempat mereka bekerja sudah pailit. Para guru ini rencananya akan mengugat secara perdata melalui kuasa hukumnya. Amir menjelaskan dalam hak para guru ini,para pemenang lelang diminta untuk membayar gaji para guru tersebut.
Menurut Amir selaku likuidator pihaknya berkewajiban untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di yayasan Al Ikram. termasuk gaji para guru,pekerja bangunan dan buruh.








