Setiap Hari Rugi, Pasutri Korban Pengrusakan Ruko di Jalan Kumala Minta Polisi Segera Tahan Pelaku

Makassar, Experience – Pasangan suami istri, Edy Chandra dan Jo Mei, mendesak aparat Polrestabes Makassar untuk segera menahan pelaku pengrusakan rumah toko (ruko) mereka di kawasan Jalan Kumala, Makassar. Desakan ini muncul karena kerugian yang mereka alami terus bertambah setiap hari sejak peristiwa terjadi sebulan lalu.

Pada 28 Juli 2025, sekelompok orang mendatangi ruko milik korban dan merusak gembok pintu dengan gurinda, lalu menggantinya dengan gembok baru. Akibatnya, seluruh barang dagangan berupa alat rumah tangga, perlengkapan motor dan barang campuran lainnya terkunci di dalam, sementara aktivitas usaha terhenti total.

Kuasa hukum korban, Hadi Soestrisno, SH, menyebut kliennya kehilangan omzet harian sekitar Rp3 juta. Dalam sebulan terakhir, potensi kerugian sudah mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tak hanya itu, Jo Mei dan Edy Chandra juga terpaksa menumpang di rumah anaknya karena rukonya tidak lagi bisa dihuni.

“Setiap hari ruko terkunci, kerugian klien kami terus bertambah. Usaha berhenti, pelanggan hilang, dan kehidupan keluarga mereka semakin sulit. Polisi seharusnya bisa segera menahan pelaku agar penderitaan korban tidak semakin panjang,” tegas Hadi, Selasa (2/9).

Meski laporan sudah diterima dan SP2HP A1 telah diberikan dari pihak penyidik Polrestabes Makassar sebagai tanda kasus diproses. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Bacaan Lainnya

Hadi menilai aparat masih lamban. Padahal, perbuatan merusak pintu dan menguasai ruko tanpa dasar hukum sudah memenuhi unsur pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang hingga Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Ia menambahkan, lambannya langkah kepolisian hanya akan memperparah kerugian korban. Oleh karena itu, penahanan pelaku dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah dampak sosial yang lebih besar.

“Yang dibutuhkan klien kami adalah perlindungan nyata. Jangan biarkan keluarga kecil ini terus merugi hanya karena proses hukum berjalan lamban,” pungkas Hadi.

Selain kerugian materi, Edy sebelumnya juga mengaku harus menanggung dampak sosial. Ruko yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus usaha kini tidak bisa dihuni. Ia bersama istrinya pun terpaksa menumpang di rumah anaknya bersama keluarganya.

“Saya sudah tidak bisa lagi berjualan, padahal itu satu-satunya sumber penghasilan saya. Kerugian semakin besar karena stok barang tidak bisa keluar dari dalam ruko. Hidup saya benar-benar terguncang,” ungkap Edy dengan nada kecewa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan