Hutan Gowa Menyusut di Bawah Regulasi, Pemprov Sulsel Diminta Klarifikasi Terbuka

Makassar, Experience — Forum Komunitas Hijau (FKH) membuka sorotan investigatif terhadap penyusutan kawasan hutan di Kabupaten Gowa yang dinilai tidak lagi sekadar persoalan pembalakan liar, melainkan hasil dari rangkaian kebijakan tata ruang yang dilegalkan. Sorotan ini diperkuat oleh pernyataan resmi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang secara terbuka mengecam pembalakan hutan sebagai kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Ketua FKH, Ahmad Yusran, S.Pd, menyatakan bahwa temuan lapangan dan pernyataan Wabup Gowa justru memperlihatkan adanya kontradiksi kebijakan: di satu sisi pemerintah daerah menindak pembalakan hutan, di sisi lain kawasan hutan terus menyusut secara legal melalui perubahan status ruang.

“Kalau pembalakan hutan dianggap kejahatan lingkungan oleh Wakil Bupati Gowa, maka kami bertanya, bagaimana dengan kebijakan yang secara sah menghapus status kawasan hutan? Apakah itu bukan kejahatan ekologis dalam skala yang lebih besar?” ujar Yusran, Sabtu (13/12/2025).

FKH mencatat, sepanjang satu dekade terakhir, sekitar 16 ribu hektare kawasan hutan di Gowa dilepaskan statusnya, terutama setelah revisi RTRW dan penetapan kebijakan di tingkat pusat. Pelepasan ini membuka ruang alih fungsi yang berdampak langsung pada daerah hulu, termasuk kawasan Pegunungan Bawakaraeng.

Di sisi lain, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat meninjau langsung lokasi pembalakan di kawasan hutan lindung Tombolo Pao, menegaskan bahwa pembukaan lahan secara masif merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan berpotensi memicu banjir serta longsor.

Bacaan Lainnya

“Kerusakan hutan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi mengancam kehidupan masyarakat. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga,” tegas Darmawangsyah dalam keterangannya.

Menurut FKH, pernyataan tersebut menjadi pengakuan resmi pemerintah daerah bahwa fungsi ekologis hutan Gowa berada dalam kondisi darurat. Namun, Yusran menilai upaya penegakan hukum di tingkat kabupaten akan selalu timpang jika akar kebijakan di tingkat provinsi dan pusat tidak diklarifikasi.

“Pembalakan liar bisa ditindak, tetapi degradasi yang dilegalkan lewat regulasi justru luput dari pertanggungjawaban. Di sinilah Pemprov Sulsel harus menjelaskan posisinya,” kata Yusran.

FKH menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki peran strategis sebagai pengusul dan pengesah revisi RTRW, yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan. Karena itu, Pemprov Sulsel dinilai tidak bisa berlindung di balik alasan kewenangan pusat.

“Pemprov adalah perwakilan negara di daerah. Ketika kebijakan tata ruang disahkan tanpa perlindungan ekologis yang memadai, maka negara hadir bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai pemberi legitimasi degradasi,” tegas Yusran.

Atas dasar itu, FKH secara terbuka meminta klarifikasi keras dari Pemprov Sulsel, antara lain:

1. Apa dasar ekologis revisi RTRW yang mengurangi kawasan hutan di Gowa?
2. Apakah risiko banjir dan longsor lintas wilayah telah diperhitungkan secara serius?
3. Bagaimana pertanggungjawaban negara atas dampak ekologis yang kini ditanggung masyarakat?

FKH menilai, tanpa klarifikasi terbuka dan evaluasi kebijakan, penanganan pembalakan hutan hanya akan menjadi penanggulangan di hilir, sementara kerusakan struktural di hulu terus dilegalkan.

“Ketika hutan hilang karena kebijakan, maka bencana bukan lagi musibah, tetapi konsekuensi yang disadari. Negara tidak boleh lepas tangan,” pungkas Yusran. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan