Experience, Makassar – Tim Pelaksana Inventarisasi dan Verifikasi Lapangan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) resmi dilepas oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, yang dilaksanakan di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 21 Februari 2022.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar sekaligusm Ketua Tim Inver PPTPKH TORA Provinsi Sulsel, Hariani Samal, menyampaikan, tim inventarisasi dan verifikasi PPTPKH TORA ini adalah wujud dari program prioritas nasional Presiden RI Joko Widodo terkait dengan TORA dari kawasan hutan yang ditargetkan secara nasional.
Untuk Sulsel, Hariani Samal, mengatakan, inver PPTPKH ini, di satu kabupaten yakni Toraja Utara dengan target kurang lebih 2.516 hektare di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian output dari kegiatan ini adalah data dan informasi untuk bahan kajian tim inver PPTPKH Sulsel yang akan menyusun konsep rekomendasi dari gubernur terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada koordinator PPTPKH di tingkat pusat, dan menjadi bahan Menteri LHK dalam memberikan persetujuan PPTPKH.
“Kita berharap supaya tim ini tahu dari esensi Inver PPTPKH yang memang betul-betul memberi kontribusi data yang kita harapkan akurat untuk dilakukan kajian secara fisik yuridis dan lingkungan hidup supaya kajiannya menjadi lebih baik lebih akurat,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat, mengatakan, tim ini akan menuju ke Kabupaten Toraja Utara, untuk mendapatkan akurasi data, fakta dan informasi tentang perhutanan. Tim akan bekerja selama 23 hari, di 12 Kecamatan dan 27 Lembang yang ada di Toraja Utara.
“Kami berharap agar nantinya memberikan informasi lengkap berkaitan dengan aplikasi melalui kolaborasi terkait dengan tata ruang yang berkaitan dengan perhutanan sosial. Pada intinya adalah dengan outcome itu, masyarakat bisa lebih cepat sejahtera,” pungkasnya. (*Cdth)