Liberalnews, Kendari – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, S.I.P., M.Si menegaskan, terduga pelaku penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur, Adrianus Pattian resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari kasatuannya sebagai anggota Yonif 725/Woroagi pada 9 April 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Militer Makassar (Nomor 24-K/PM III-16/AD/IV/2019) dalam tindak pidana desersi dari kedinasannya.
Sedangkan tindak kejahatan yang dilakukan oknum tersebut dan berhasil ditangkap aparat TNI bersama Polri dibantu masyarakat pada 1 Mei 2019, statusnya tidak lagi sebagai anggota TNI tetapi masyarakat sipil, sehingga proses hukum dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan, sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum dari Kepolisian Daerah setempat.
Penegasan itu, disampaikan Pangdam Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi kepada wartawan dalam konfrensi pers menanggapi tindak lanjut proses hukum terhadap terduga pelaku pedofilia tersebut, di Aula Sudirman Markas Korem 143/Halu Oleo Kendari, Sabtu (4/05).
Menurutnya, pihak Kodam tidak melakukan pemeriksaan atas tindak kejahatan yang dilakukan Adrianus Pattian tetapi menyelesaikan administrasi berita acara pemecatan saat Adrianus dibawa ke Makassar setelah tertangkap di kendari.
“ Kami yakinkan kepada masyarakat jangan ada yang berpikiran tentara melindungi, sama sekali tidak, sekali lagi sama sekali tidak, kejahatan adalah kejahatan, nanti peradilan yang akan menghukumnya,” tegas Mayjen Surawahadi kepada seluruh awak media di Kendari.
Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, juga mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh masyarakat di kendari yang turut mencari keberadaan Adrianus hingga berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari.
“Saya tidak bisa bayangkan kalau manusia ini tidak tertangkap, hanya beberapa hari korbannya sudah tujuh,” berkat kesigapan para aparat dari Dandim dan Polri akhirnya kita dapat menemukan lokasi persembunyiannya pungkasnya.(@