Disperkim Makassar Targetkan 60 PSU Ditertibkan Selama 2024

Sulselexperience, Makassar — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar menarget 60 Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) bisa ditertibkan selama 2024.

Sejak 2017 lalu, Disperkim Kota Makassar diberi mandat untuk mengamankan aset pemerintah berupa PSU Perumahan.

Selama itu, Disperkim telah mencatat total 165 perumahan yang telah menyerahkan PSU.

Total luasan mencapai 1 juta meter persegi, dengan nilai aset sekitar Rp5 triliun, sebagai aset PSU yang dikelola oleh Pemkot Makassar.

Sementara hingga Oktober 2024, sebanyak 47 objek perumahan berhasil diamankan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin mengatakan, perkembangan penertiban PSU setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Tahun 2022 misalnya ada 28 perumahan yang menyerahkan PSU, 2023 61 perumahan dan tahun ini sudah lebih 40 perumahan.

“Dulu penyerahan PSU masih sangat rendah, tahun 2019 hanya ada 5 PSU, lalu meningkat di 2020 sampai sekarang,” ungkap Nurhidayat dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Kebijakan Penyelesaian Prasarana Umum di Kota Makassar, Selasa (03/12/2024).

“(Tahun) 2023 Disperkim mendapatkan apresiasi KPK sebagai OPD dengan penertiban PSU terbanyak se Indonesia. Total 61 perumahan dan nilai aset Rp2,1 triliun, luasan PSU itu kita konversi dengan nilai aset,” bebernya.

Dari data tersebut, ada beberapa PSU yang diserahkan langsung oleh warga setempat.

Itu berlaku bagi perumahan yang pengembangnya sudah hilang jejak.

Inisiatif masyarakat tersebut membantu Disperkim Makassar dalam mengamankan aset pemerintah yang menjadi kewajiban pengembang perumahan.

Menurut mantan Kepala Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar ini, pengalihan PSU perumahan menjadi aset Pemkot Makassar sebenarnya memberi keuntungan bagi warga yang bermukim di kawasan perumahan terkait.

Jika sudah menjadi aset Pemkot Makassar, warga bisa mengajukan permohonan perbaikan PSU jika dibutuhkan.

Misalnya, saluran drainasenya rusak, Jika sudah berstatus sebagai aset Pemkot Makassar, maka bisa dianggarkan untuk perbaikannya.

“Namun, kalau belum menjadi aset Pemkot Makassar, tidak ada dasarnya untuk memperbaiki walaupun PSU-nya rusak parah,” ujarnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan