Ditahan Polisi Oknum Pegawai BLKI Aniaya Istri Tolak Berdamai

Makassar, Experience – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi, kali ini wanita asal Soppeng Ariyati (52) ibu rumah tangga mengalami kekerasan terhadap suaminya M Syukur (44) Pegawai Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI).

Aksi pelaporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dipicu aksi suaminya menghajar istri hingga babak belur. Hingga sang istri mendatangi Mapolsek Panakukang pada Sabtu Malam. (24/7/20)

Belakangan terungkap alasan Syukur hingga tersulut emosi dan nekat menghajar istrinya sendiri.

Sesuai Laporan Polisi (LP) berawal ketika pelapor mendapati bercak bekas sperma disprei tempat tidur lalu mempertanyakan kepada suami tentang bercak tersebut akan tetapi Syukur menjadi marah dan langsung melakukan penganiyaan kepada istrinya dengan menampar sebanyak 4 kali mengenai pipi sebelah kanan dan pundak.

“Saya berharap aparat kepolisian untuk memperoses sesuai aturan hukum yang berlaku walapun ada upaya dari pihak suami saya untuk mencabut laporan akan tetapi saya tetap menolak,” ujar Ariyati kepada wartawan, Jumat, (24/7/2020).

Bacaan Lainnya

Sesuai aturan UU KDRT telah mengatur dengan tegas mengenai hukuman bagi
pelaku KDRT, baik pidana hingga denda. Pelaku KDRT terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Pasal 44 ayat (1) UU KDRT). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan