Selagi.id, Makassar – Tudingan terhadap Ketum IGI tentang pemalsuan Perjanjian Notaris, adalah sebuah rekayasa pihak/Oknum tertentu yang ingin dijadikan alasan demi keuntungan pribadi.
Muh. Ramli Rahim melakukan klarifikasi serta menceritakan awal kejadian hingga kasus tersebut bergulir hingga ke ranah hukum dimana posisi dia, Muhammad Ramli Rahim, Ketum IGI di tuding memalsukan akta perjanjian kerjasama (PKS) ?
Kronologi pun mulai di kisahkan semenjak Saya (red # ketum IGI), tidak tahu pasti dari mana pertama kali mengenal Muhammad “Anto” Ishak ini yang jadi pimpinan 4 orang ini. (pelapor).
Jelas mereka datang dan menawarkan membantu saya (red # ketum IGI), untuk Pileg 2009 lalu. !! Mulai menjelaskan
Saya Muh. Ramli Rahim kemudian memilih untuk mempekerjakan mereka, yang memang berkeliling menggalang dukungan suara untuk saya namun tentunya gaji setiap bulan saya siapkan bersama salah satu kawannya dari Barru, Aji panggilannya.
Lanjut usai Pemilu, saya melihat Anto tetap tak punya pekerjaan, yang kemudian saya ajaklah dia masuk Ranu Prima College (RPC) salah satu perusahaan Bimbel yang saya dirikan pada april 2008 lalu.
Ketika RPC mulai berkembang dan kami mulai kekurangan orang, saya lalu menunjuknya jadi pimpinan salah satu cabang di Tamalanrea meskipun sebenarnya sepanjang sejarah RPC, saya tidak pernah merekrut alumni perguruan tinggi swasta sebagai tentor atau staf. Namun Anto lah yang pertama kali kami beri kesempatan. Tandasnya
Tahun 2009, saya mulai membuka kesempatan franchise RPC, Hak Penggunaan nama RPC Antang saya jual Rp. 20jt, lalu RPC Sinjai Rp. 40jt, RPC Palopo 35. Jt dan RPC Daeng Sirua Rp.75 jt, yang dalam perjalanan tersebut saya kemudian tergerak untuk mendorong lahirnya wirausaha muda, saya merasa sudah saatnya mereka yang ikut dengan saya sebagai karyawan mandiri dengan pengelolaan keuangan sendiri, berdiri diatas resiko sendiri, menikmati hasil kerja sendiri dan mapan dalam mengelola bisnis. Kisahnya.
Uji coba pertama saya adalah RPC Takalar, RPC yang saat itu dipimpin oleh Syahruddin Deny, yang kemudian juga saya serahkan hak pengelolaanya, lantaran saya faham mereka nggak bisa bayar Franchisee Fee seperti yang lain, maka itu saya gratiskan.
Mereka pun tak punya modal untuk beli kursi kembali saya pinjamkan bersama AC dan perabot lainnya, sisa kontrak ruko pun dia digunakan dimana saya hanya minta diupayakan agar pendapatan disiapkan untuk lanjut sewa berikutnya.
Namun dari kesuksesan Deny membuat saya semakin termotivasi untuk mendorong yang lain, seperti Ahmad Lutfie yang kemudian membuka RPC Pare Pare dan disusul yang lainnya.
Kembali ke Anto, Tahun 2010, saya membuka RPC Cenrawasih, perkembangannya menggembirakan, bahkan 2011, hampir 100% siswa RPC Cenrawasih lulus di ITB, UGM, UI, Unhas dan PTN lainnya. Saya kemudian melihat bahwa salah satu yang bisa saya dorong untuk mandiri adalah Muhammad “anto” Ishak, saya kemudian memanggil dia, RPC Cenrawasih saya serahkan hak pengelolaannya secara gratis, lengkap dengan kursi, AC dan segala perlengkapan bimbel, sisa sewa ruko dan bahkan termasuk siswanya yang sudah mendaftar.
Tentang hal ini, saya pernah jelaskan ke Mendikbud saat berkunjung ke rumah saya seperti pada bukti yang saya unggah di https://youtu.be/rlsYs2SsnK0.
Latar belakang yang baik, posisi yang strategis, perlengkapan dan fasilitas yang baik membuat RPC Cenrawasih tumbuh pesat apalagi tanpa beban modal karena sudah dibantu fasilitas lengkap.
Perjanjian kerjasama diikat dengan perjanjian notaris dimana tertuang hak dan kewajiban masing-masing.
Lalu dimana letak Ketua Umum IGI memalsukan akta perjanjan kerjasama? Tanya Ramli Rahim di hadapan awak media Minggu (17/12/2017). Selagi.Id
Memang gelagak pengingkaran mereka terhadap perjanjian notaris sebenarnya sudah saya baca sejak tahun akhir 2014 tapi saya mencoba memahaminya bahkan saya harus berseteru dengan istri saya karena saya membela mereka.
Dari situ kemudian Anto bisa membantu Ismuddin Arif dan Nizar Bahar bikin cabang RPC di Barru dan Jipang Makassar dan beberapa lainnya dalam bentuk pinjaman.
Tahun 2015 RPC Pinrang dan RPC Sidrap yang sebenarnya menjadi bagian dari kelompok “Anto Cs” memisahkan diri dan membuat nama Bimbel baru. Saat itu saya sudah berpikir untuk menjaga RPC dari orang-orang seperti ini. Mereka yang hanya menggunakan nama RPC untuk memulai usaha lalu memisahkan diri seenak hati setelah bimbel berjalan.
Sebelum memasuki tahun ajaran baru, semua direktur cabang saya panggil dan kita menggelar rapat di kantor pusat RPC dengan agenda revisi perjanjian notaris dengan menghadirkan Ibu Rahmi sebagai notaris pengganti Rusni Bukhaerah, 31 direktur cabang hadir dan 4 diantaranya adalah Ishak Anto, Nizar Bahar, Izhar Yatim dan Ismuddin Arif. Kami berkesimpulan bahwa ada hal-hal harus dilakukan untuk menjaga RPC. Semua bertanda tangan di minuta akta meski Anto Cs pamit lebih awal setelah bertandatangan.
Seiring berjalanan waktu ternyata rencana mereka untuk meninggalkan RPC semakin kuat, mereka menemukan sedikit celah dalam perjanjian notaris yang di pegang salah satu dari mereka.
Dalam salinan akta notaris itu tertulis angka denda “Rp.10.000.000,-(sepuluh milyar rupiah), tetapi salinan akta yang saya terima sebagai pihak pertama tetap tertulis Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).
Ketika mereka mendatangi notaris, notaris pengganti mengingatkan bahwa salinan akta itu ada kesalahan pengetikan pada yg PKS yang dipegang Nizar Bahar dan harus disesuaikan dengan minuta notaris, terbilangnya benar tapi penulisannya kurang tiga angka nol.
Akan tetapi karena memang niat mereka untuk “ngeles” dari perjanjian itu, maka mereka memilih untuk tidak menerima salinan baru. Bahkan Notaris penggantinya telah membuat pernyataan bahwa benar mereka semua telah menandatangani minuta seperti yang saya pegang.
Karena diduga wanprestasi dan untuk menjaga RPC dari kejahatan orang-orang yang hanya ingin memanfaatkan nama RPC, maka keempat orang ini diajukan kepengadilan, menjelang putusan, mereka menekan pengadilan dengan aksi demonstrasi, sayang sekali saat itu saya dan pengacara saya sedang diluar Makassar.
Akhirnya mungkin Pengadilan tak mau mengambil resiko dan memutuskan NO, bukan menolak atau menerima tetapi memberikah hak kepada kami sebagai penggugat menempuh dua opsi yaitu mengajukan kembali dari awal atau mengajukan banding dan kami sudah mengajukan banding.
Dari kronologi tersebut pembaca mungkin dapat melihat celah untuk bisa memalsukan akta perjanjian kerjasama (PKS) dimana???
Sayapun hanya menerima akta dari notaris, akta otentik dan belum pernah saya ubah sedikit pun, akta yang samalah yang diajukan ke pengadilan.
Perjanjian kerjasama ini sudah diaktakan notaris 31 Juli 2015, saat itu saya belum terpilih sebagai Ketua Umum IGI. Jadi membawa-bawa Organisasi Guru ini kedalam hal tersebut adalah perbuatan yang keji. Jelad Muhammad Ramli Rahim (Jean)