Eksploitasi Seksual di Buton Utara Masuk Aduan, KPAI ke Mabes Polri

Buton, experience – Kasus yang menimpa Mawar bukan nama sebenarnya (15 tahun) yang diduga menjadi korban TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual di Kabupaten Buton Utara telah masuk di meja KPAI dengan aduan keluarga korban dimana akibat peristiwa tersebut hingga saat ini korban dalam kondisi yang tertekan.

Diberbagai media juga telah dilansir bahwa korban mengalami persetubuhan dan pencabulan eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Menurut komisioner bidang trafficking dan eksploitasi KPAI Ai Maryati Solihah melalui pesan tertulis Sulselexperience.com bahwa disisi lain, perantara yang diduga memfasilitasi pertemuan korban dan pelaku LW (31 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Muna .

Dalam hal ini KPAI mengapresiasi langkah cepat yang sudah dilakukan Kepolisian dan mendorong agar mengungkap seluruh peristiwa kejahatan ini. Hingga berita ini diturunkan KPAI berkoordinasi dengan KPPPA Deputi Perlindungan Anak untuk  mengefektifkan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kab. Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK dalam kerangka perlindungan saksi dan korban.

Selanjutnya KPAI juga hari ini Rabu (9/10/2019) mendatangi Direktorat Tindak Pidanan Umum Bareskrim Mabes Polri unit TPPO untuk berkoordinasi penanganan jalur hukum dugaan TPPO yang menyasar anak di bawah umur sesuai dengan mandate UU NO 21/2007 tentang PTPPO.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak bersama-sama memenuhi hak perlindungan khusus Mawar, termasuk perlindungan keluarganya yang sudah melapor. Dalam hal ini termasuk Aparat penegak hokum kami mendatangi Kepolisian Mabes Polri agar turut memberi perhatian dan mengasisteni kasus yang sedang bergulir ini agar mendukung proses -prosesnya dengan menggunakan persepsi yang sama yakni perlindungan pada anak korban TPPO” kata Ai Maryati Solihah,

Lanjut Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi anak di kantor KPAI. Ia juga menyatakan di pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO bahwa setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun. Ungkapnya

Untuk itu, KPAI mengawasi dua hal yang sangat urgen dalam kasus ini yakni hak pemenuhan perlindungan khusus anak dan menghormati proses hokum yang sedang berjalan agar mampu mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga public mampu mengambil pelajaran berharga bahwa anak tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang sebab mereka memiliki hak untuk dilindungi dan diperlakukan tanpa diskriminasi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan