Selagi.id, Makassar – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dalam putusan perkara bernomor 15/G/2017/PTUN Makassar menyatakan alat bukti dugaan korupsi penjualan aset lahan transmigrasi Kab. Takalar yang menjerat Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin tidak sah.
Alat bukti yang dinyatakan tak sah tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel bernomor 1431/V/Tahun 2007 tentang pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi di daerah Tana Keke Kec. Mappakasunggu, Laikang dan Punaga Kec.Mangarabombang dan Komara Kec. Polong Bangkeng Utara, Kab. Takalar yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2007.
Selain menyatakan SK Gubernur Sulsel yang dimaksud tak sah, Joko Setiono yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim serta Elwis Pardamean dan Dikdik Somantri selaku Hakim Anggota dalam putusan perkara bernomor 15/G/2017/PTUN Makassar itu, juga mewajibkan Gubernur Sulsel untuk mencabut SK Gubernur nomor 1431/V/Tahun 2007 yang menjadi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Burhanuddin.
Tak hanya itu, Gubernur Sulsel selaku pihak tergugat juga dihukum untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara melawan Sudding bin Nambang bersama tiga orang warga Desa Punaga Kec. Mangarabombang selaku pihak penggugat sejumlah Rp 3.826.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menyatakan putusan yang ditetapkan oleh PTUN Makassar tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi penjualan aset lahan transmigrasi yang sebelumnya telah menetapkan Bupati Takalar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga diantaranya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
“Dalam sebuah perkara, penyidik mengumpulkan tak hanya dua alat bukti saja. Tapi lebih dari itu ,”singkatnya, Sabtu (30/9/2017).
Sebelumnya, Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset lahan transmigrasi di Kab. Takalar, Kamis 20 Juli 2017.
Dari hasil penyidikan, Burhanuddin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT. Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga yang merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel bernomor 1431/V/2007 memperbaharui SK Gubernur Sulsel bernomor 929/XI/1999 tanggal 22 November 1999.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan dalam SK Gubernur Sulsel tersebut menetapkan lokasi di Desa Laikang dan Desa Punaga seluas 3.806,25 Hektare sebagai pencadangan tanah untuk lokasi pemukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar, Sulsel.
Kemudian atas izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati tersebut Kepala Desa Laikang, Sila Laida dan Sekdes Laikang Risno Siswanto serta camat Mangarabombang Muh. Noor Uthary melakukan penjualan tanah kepada PT Karya Insan Cirebon dengan cara merekayasa seolah olah tanah yang dijual tersebut adalah tanah milik masyarakat dengan alas tanah hak garapan atau AJB.
“Yang telah terealisasi dijual seluas 150 Hektare dengan nilai penjualan Rp 18.507.995.000 ,”ucap Tugas.
Atas perbuatannya, tersangka Bupati merugikan negara sebesar Rp 17.348.419.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulselbar juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Camat Mangarabombang Kabupaten Takalar, Muh Noor Uthary, Sekretaris Desa Laikang, Andi Sose dan Kepala Desa Laikang, Sila Laidi. Ketiganya saat ini masih dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. (Kha).