Selagi.id, Makassar – Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Sulsel telah mengeluarkan keputusan, bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana yang di lakukan oleh Komisioner KPU Kota Makassar yang tidak melaksanakan putusan Panwas kota Makassar.
Hal ini mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Appi-Cicu Irfan Idham, SH, dikonfirmasi via telepon Irfan mengatakan, keputusan Gakkumdu Bawaslu Sulsel yang telah diambil dan diputuskan tentu penuh dengan pertimbangan dan kajian, karena di Gakkumdu terdapat unsur kepolisian, kejaksaan dan dari internal bawaslu sendiri, mekanismenya jelas dan transparan, Rabu (23/05/2018).
Gakkumdu telah Objektif dan tepat, karena sangat berdasar hukum keputusan KPU Kota Makassar yang tidak melaksanakan Putusan Panwas sebagaimana penjelasan KPU yang sudah kita ketahui bersama.
Namun ada hal yang menarik dari putusan Gakkumdu Bawaslu tersebut, Irfan menambahkan, dengan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, maka secara tidak langsung hal tersebut mengkonfirmasi, bahwa apa yang telah dilakukan Panwas kota Makassar dengan menerima dan memutus permohonan yang diajukan oleh DIAmi telah keliru, bahkan sesat. “Jadi dengan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana itu maka secara tidak langsung telah mengkonfirmasi putusan Panwas Makassar telah keliru, harusnya dari awal panwas kota Makassar sadari itu,” ujarnya.
Ditambahkan Irfan, putusan Gakkumdu tersebut akan dijadikan bukti tambahan, “Terhadap laporan kami ke Gakkumdu Bawaslu Sulsel tersebut dan DKPP, dimana dalam laporan tersebut yang kami laporkan adalah Panwaslu Kota Makassar,” katanya.
“Hal ini perlu di jelaskan ke masyarakat Makassar, agar masyarakat mengetahui bagaimana seharusnya penyelenggara bersikap, ini pembelajaran besar bagi kemajuan demokrasi kota Makassar,” pungkas Irfan. (R/Halim)