Kejari Maros Mulai Proses Pengembalian Uang Kerugian Negara dari BMS

Maros,Experience – Terkait perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan direktur PT. Bumi Maros Sejahtra (BMS) Hermanto Syahrul, dan melibatkan 11 orang saksi terperiksa, Kajari Maros menggelar Jumpa Pers

Hal tersebut dilaksanakan Kejari Maros. Kamis (04/4/2024) sekaitan dengan Pengembalian atau pemilihan kerugian Negara dari PT. Bumi Maros Sejahtra (BMS).

 

“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai 200jt Rupih.” Jelas Kapidsus Maros Adi Hariyadi.

Lanjutnya, bahwa pengembalian ini merupakan ingkra dari putusan mahkama agung yang dimana selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 Juta. Kata Adi

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat Dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah yang dimana pada akhirnya baru di ketahui bahwa Direktur PT. BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

 

Anggaran pemerintah yang di kelola PT. Bumi Maros Sejahrta sejumlah 1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya oprasionalnya untuk pengelolaan anggaran tahun 2019 dan tahun anggaran 2022.

“Anggaran yang di gelontorkan oleh pihak Pemkab Maros kepada PT. Bumi Maros Sejahtra yakni sebesar 1 M.” Terang Kapidsus Maros Adi Hariyadi

Adapun putusan Mahkama Agung nomor 24/PID/TPK/2022 yang dalam putusan menyebut bahwa Pelaku dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah 564 juta rupiah sebagai pidana tambahan dan pengembalian saat ini sejumlah 200 juta berarti tersisa 364 juta rupiah

Diketahui putusan MK telah Incrah juga telah menetapkan pelaku terpidana dalam kurung waktu 1 bulan dan harus mengembalikan semua kerugian yang ditetapkan jika tidak akan ada penyitaan harta benda milik pelaku, atau penambahan 1 tahun penjara.(*)

Editor//Experience//Online//Hasim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan