Intelijennews, Takalar – KPID SulSel gelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas Izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Kesehatan Takalar dan PT. Bedeanreno Jaya Bontonompo.
EDP berlangsung di Grand Kalampa Hotel Takalar, yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPID SulSel Mattewakkang, S.Pt.M.Si, Senin, (07/05/2018).
EDP ditandai dengan Penandatanganan pakta integritas oleh Ketua KPID SulSel, dari lembaga penyiaran Radio PT. Radio Kesehatan Takalar 90,3 FM dan PT. Bedeanreno Jaya Bontonompo disaksikan oleh anggota Komisioner KPID SulSel, perwakilan Balai monitor kls 1 Makassar, Kabag Humas Setda Kabupaten Takalar serta perwakilan Kominfo Takalar dan Gowa.
Mattewakkang, S.Pt.M.Si selaku Ketua KPID SulSel, dalam sambutannya mengatakan, diantaranya bahwa KPID Sulsel selalu mengapreasi bagi lembaga penyiaran yang akan melakukan siaran.
Lanjut dijelaskan, bahwa tugas KPID adalah mengawasi sejauh mana lembaga tersebut akan memberikan program untuk masyarakat. EDP ini adalah Salah satu rangkaian proses perizinan, suatu rekomendasi layak atau tidak yang akan diberikan izin dari kementerian, KPID hanya memberikan rekomendasi.
“Kami dari KPID mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Takalar dan Gowa, agar menjadi garda ke depan dari gerakan anti Hoax sehingga dapat meminimalisir berita yang dapat meresahkan masyarakat,” himbau Mattewakkang.
“Melalui EDP ini diharap bisa menjadi masukan bagi kedua lembaga dalam melakukan aktivitas penyiaran nantinya jika mendapatkan izin nantinya,” ungkap Mattewakkang dalam sambutannya.
Sementara itu, Drs. Muh. Syahrir selaku Kabag. Humas Setda Pemkab Takalar mewakili Pemkab Takalar pada kesempatan tersebut menyampaikan, apresiasi dan dukungan sepenuhnya sehingga lebih ramai lagi penyiaran khususnya di Takalar dan diharap dapat membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi seputar kegiatan Pemerintah Kabupaten Takalar. (R/*)