Workshop Penyederhanaan Perizinan Bantu Pelaku Usaha


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u3546418/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

Intelijennews, Takalar – Demi mewujudkan pelayanan prima dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Kabupaten Takalar serta dalam rangka mengoptimalkan pelayanan yang mudah, murah dan tepat waktu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menggelar Workshop Penyederhanaan Perizinan, dilaksanakan di ruang rapat pimpinan lantai III dan workshop ini di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, DR. Ir. H. Nirwan Nasrullah M. Si, Senin, (07/05/ 2018).

Hadir sejumlah narasumber, seperti Ismu Iskandar selaku Direktur Yayasan Adil Sejahtera( YAS), Sekda Takalar, serta Kadis Penanaman Modal dan PTSP. Acara workshop penyederhanaan perizinan turut dihadiri Pimpinan OPD , para Camat serta sejumlah kantor instansi terkait lainnya.

Sekda takalar dalam pemaparannya, menyambut baik pelaksanaan kegiatan Workshop Penyederhanaan Perizinan yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Dan PTSP. Melalui workshop ini dukungan dari berbagai pihak serta fasilitas pembentukan dan pengembangan PTSP dapat membantu para pelaku usaha dalam penyederhanaan dokumen perizinannya.

“Berbagai perizinan yang sebelumnya diurus secara terpisah pada sejumlah dinas maupun kantor, kini bisa diproses di Penanaman Modal dan PTSP. Pemohon izin usaha baru sampai pengembangan bisnis cukup datang ke Penanaman Modal dan PTSP, tanpa harus berkeliling ke kantor-kantor dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang lengkap,” jelas Sekda Takalar. 

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Takalar, Budiar Rosal Saleh S. Pt dalam penjelasannya mengatakan, retribusi perizinan merupakan salah satu sumber penghasilan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan PAD.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Ia menghimbau dan mengajak agar para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berbagai usahanya harus senantiasa memiliki dokumen perizinan secara resmi.

Seperti diketahui berbagai izin telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) demi meringankan semua proses perizinan para pelaku usaha yakni, izin trayek, IG, IMB,, SIUP, TDP, izin pemasangan reklame, SIUJK, izin mendirikan rumah sakit, izin pendirian rumah bersalin dan balai pengobatan, izin praktek dokter, praktek bidan, praktek perawat dan izin Amdal.

Kemudian, izin pengelolaan limbah dan pemantauan lingkungan hidup, izin usaha pertambangan, izin pendirian apotik , izin usaha penggilingan padi dan lainya. Sementara prosedur dalam mengeluarkan izin-izin tersebut bekerja sama dengan para instansi terkait. (R/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan