Selagi.id, Makassar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta supervisi kasus korupsi proyek Gerakan Nasional (Gernas) Kakao Belopa Kabupaten Luwu, Sulsel.
Dimana kasus tersebut sudah 4 tahun lebih ditangani Kejati Sulselbar namun tak kunjung dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Sekretaris ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan dalam perkara korupsi Gernas Belopa tersebut telah menetapkan Saleh Rahim seorang petinggi partai Nasdem sebagai tersangka.
“KPK sebaiknya segera supervisi kasus ini agar jelas dan segera ditindak lanjuti hingga masuk persidangan. Kasus ini sudah lama dipetieskan Kejati Sulselbar ,”kata Kadir, Minggu (8/10/2017).
Kasus tersebut terang Kadir, sangat jelas karena telah diikat oleh putusan praperadilan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Makassar saat para lembaga aktifis di Makassar melakukan gugatan atas penghentian (SP3) sepihak.
“kasus yang menjerat Saleh Rahim ini sangat tegas buat hukum menjadi ompong. Ada apa coba ditenggelamkan selama 4 tahun. Apa karena melibatkan petinggi parpol atau bagaimana, “tegas Kadir.
Diketahui putusan praperadilan kasus gernas kakao Kab. Belopa dimana Majelis Hakim PN Makassar memerintahkan agar penyidikan kasus korupsi gernas yang menjerat Saleh Rahim sebagai tersangka untuk segera dilanjut dan memeriksa ulang semua pihak-pihak terkait serta segera melimpahkannya ke persidangan tipikor Makassar.
Dalam putusan itu juga Majelis Hakim meminta kepada penyidik Kejati agar kembali memeriksa Saleh Rahim sebagai tersangka yang sebelumnya penyidikan perkaranya dihentikan tanpa alasan jelas.
Jauh sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar juga telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadap dua orang terdakwa dalam kasus gernas belopa tersebut.
Dimana kedua terdakwa masing-masing Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Bambang Syam dan Kuasa Direksi PT Coya Coorporindo Ismail yang bertindak sebagai rekanan proyek.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa dibebani dengan membayar denda sesuai perbuatannya. Terdakwa Ismail dikenakan denda senilai Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara dan ditambahkan dengan uang pengganti sebesar Rp 1,3 Milyar dan apabila denda dan uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan terdakwa Ismail dikenakan hukuman pengganti kurungan 1 bulan penjara.
Sementara terdakwa Bambang dibebankan pembayaran denda senilai Rp 200 juta dan jika tak dapat memenuhinya digantikan dengan kurungan 2 bulan penjara.
Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan jika keduanya terbukti keterlibatannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek gernas kakao belopa sehingga perbuatan keduanya melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni secara bersama-sama atau turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Perbuatan keduanya disertai adanya keterlibatan Saleh Rahim terbukti berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dimana kerugian negara tidak terjadi apabila tidak ada kerjasama antara Bambang Syam selaku PPK, Saleh Rahim (Direktur PT Koya Corporindo) selaku penyedia barang yang menandatangani kontrak dan Ismail yang secara ril melaksanakan pekerjaan rehabilitasi kakao sambung samping (entres) dari PT Koya Corporindo dengan menggunakan PT Koya Corporindo sebagai sarananya.
Berdasarkan pertimbangan fakta persidangan itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara gernas belopa, M. Damis langsung berpendapat bahwa unsur turut melakukan terpenuhi dan semua barang bukti diminta untuk kembali digunakan dalam perkara tersangka lain yang jelas terungkap dalam persidangan yakni Saleh Rahim.
Proyek ini diketahui telah merugikan negara sebesar Rp 5,4 miliar. Hal itu diperkuat dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. (Ad/Krb)