Jen Tang ‘Dibalik Layar’ Dugaan Korupsi Buloa ?


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u3546418/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

Selagi.id, Makassar– Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Nama yang selalu identik dalam berbagai perkara sengketa lahan di Kota Makassar. Terakhir ia pun disebut-sebut sebagai aktor utama dalam perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang telah menyeret tiga orang terdakwa.

Tiga terdakwa yang diketahui sebagai orang terdekatnya itu yakni M. Sabri mantan Asisten I Pemkot Makassar, Rusdin sopir pribadinya dan Jayanti bendahara keuangan di perusahaan miliknya bernama PT. Jujur Jaya.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara dugaan korupsi Buloa, nama Jen Tang selalu menjadi hangat.Keterlibatannya terungkap sejak awal penyelidikan, penyidikan hingga dalam proses persidangan kasus yang menjerat ketiga orang dekatnya tersebut.

Meski demikian, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar masih enggan menyentuh sosok Jen Tang untuk dimintai pertanggung jawaban dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 500 Juta tersebut.

“Kita masih butuh pengumpulan bukti yang cukup untuk kesitu ,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Minggu (8/10/2017).

Berbeda dengan lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Lembaga yang diketahui paling getol memantau seluruh kasus korupsi di Sulselbar tersebut, justru berharap Kejati menyeret Jen Tang sebagai aktor utama dalam perkara dugaan korupsi Buloa.

Dimana menurutnya, keterlibatan Jen Tang sudah sangat jelas didukung dalam fakta penyelidikan, penyidikan hingga fakta persidangan. Hanya saja, Kejati terkesan berusaha menyembunyikan itu.

“Pertama dalam berita acara ada disebutkan peran Ulil Amri selaku saksi. Nah Ulil ini pengacara loh dan semua orang tahu dia kuasa hukum pribadi Jen Tang. Jadi kehadiran Ulil jelas mewakili Jen Tang. Kenapa Jen Tang tak didalami dalam kasus rugikan negara ini ,”tegas Kadir.

Tak hanya itu, penguasaan lahan yang menjadi objek perkara, hingga saat ini masih dalam status penguasaan Jen Tang. Kemudian dalam setiap pertemuan membicarakan mengenai transaks sewa lahan Buloa, Jen Tang pun tak pernah absen bersama kuasa hukumnya, Ulil Amri.

“Jadi ada peran besar pihak lain yang sengaja ditutupi seperti keterlibatan Jen Tang. Dimana kata dia ada beberapa fakta jika Jen Tang terlibat dalam pengalihan laut jadi milik pribadi tersebut ,”jelasnya.

Selama perjalanan proyek penimbunan hutan bakau dan laut di daerah Buloa kata Kadir, jelas terjadi tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dimana area laut yang ditimbun tersebut saat ini dikuasai penuh oleh Jen Tang. Dan jika merunut pada bukti bukti yang ada dan telah dikantongi oleh Kejaksaan jelas bahwa area laut yang ditimbun itu seluas 14 Hektare lebih.

Awalnya beber Kadir, 14 Ha itu adalah kawasan laut dan hamparan hutan bakau. Dimana kemudian ditimbun setelah terbit sertifikat dengan dasar awal surat keterangan garapan atau P2 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Buloa dengan persetujuan Kecamatan Tallo saat itu.

“Dari fakta penyidikan kan jelas itu adalah laut. Kemudian disertifikatkan. Nah dasar pengurusan sertifikat itu tentunya berdasarkan awal adanya surat keterangan garapan. Itu adalah produk kelurahan bersama kecamatan. Pertanyaannya kenapa kedua ini tak dimintai pertanggungjawaban serta yang mengajukan P2 itu siapa ,”terangnya.

Diketahui, dalam kasus yang merugikan negara itu, terdakwa Sabri berperan ikut menfasilitasi proses penyewaan lahan negara antara PT PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang juga berstatus sebagai terdakwa masing-masing Jayanti dan Rusdin.

Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015 lalu. Penutupan dilakukan oleh Jayanti dan Rusdin dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Atas dasar itu, Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah Kota Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang sewa yang diminta senilai Rp 500 Juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013. (Krb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan