Intelijennews, Makassar – Komisi Pemilihan Umum tampaknya tetap pada sikap semula. Hanya mengakomodir pasangan Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi pada Pilwali 27 Juni 2018 sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Kan tidak mungkin putusan Panwas ini akan menganulir putusan MA. Karena kalau kita dengar putusan Panwas tadi, seolah keputusan Panwas ini seperti keputusan peninjauan kembali,” ujar Kuasa Hukum KPU, Marhumah Madjid usai menghadiri sidang putusan di kantor Panwas, Minggu (13/05/2018).
Ia mengatakan, putusan Panwas menyinggung tentang keputusan Mahkamah Agung. “Keputusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat,” jelas Marhumah sambil mengatakan belum mau memberi penjelasan lanjutan soal keputusan akhir yang akan diambil oleh KPU Makassar.
Diketahui, Ketua KPU Makassar Syarif Amir, bersama sejumlah komisioner lainnya kini masih berada di Jakarta melakukan konsultasi terkait keputusan Panwas yang baru pertama kalinya terjadi di Indonesia.
KPU Makassar sendiri telah menghadiri simulasi pencoblosan calon tunggal, bersama dengan 16 KPU Kota/Kabupaten lainnya yang juga hanya punya calon tunggal. (R/Halim)