Experience, Makassar – Anggota legislator DPRD Kota Makassar Kasrudi, SH., MH. menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Perda no 2 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Hotel Raising Jalan Recin Center Kota Makassar Senin 23/05/2022.
Pada Sosper itu hadir sebagai narasumber Adam Muhammad, Aditia Nugraha dari akademisi dan peserta dari konstituen Anggota DPRD Makassar Kasrudi dapil Kecamatan Manggala dan Kecamatan Panakkukang.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Makassar Kasrudi mengatakan bahwa Sosper kali ini isi Perda ini mewajibkan setiap perusahaan yang ada di kota Makassar lebih peduli dan wajib mengambil peran serta dalam pembangunan kota Makassar, dengan mengeluarkan biaya 2 sampai 4 persen dari keuntungan perusahaan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 tentang ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).
Olehnya itu pihaknya berharap kepada peserta untuk dapat mendata perusahaan yang ada di wilayahnya agar perusahaan tersebut bisa mengeluarkan CSRnya untuk pembangunan Rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, posyandu, dll termasuk program pemberdayaan masyarakat, bukan sekedar filantropi atau ceremonial belaka.
Sementara Adam Muhammad selaku narasumber dalam Sosper itu mengatakan semua perusahaan yang diizinkan pemerintah wajib mengeluarkan keuntungannya untuk CSR bantuan kepada masyarakat sebesar 2 setengah persen atau 3 persen.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan tokoh Masyarakat dan konstituen legislator DPRD Makassar Kasrudi yang memanfaatkan momentum diskusi yang menyangkut tentang CSR. (**)