Maros, Experience – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Lidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro Maros ) WIL. SUL-SEL Ismar resmi melaporkan Dugaan Pungutan Liar ( Pungli) atas penerimaan bantuan PIP di SMA 7 Mallawa di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Sulselexperience.com
Adapun dugaan terjadinya pungutan liar ( pungli) terhadap penerima bantuan PIP di SMA 7 Mallawa tersebut menurut Ismar, kepada Sulselexperience.com, diantaranya
- Pungutan Liar Terhadap Penerima Bantuan PIP di SMA Mallawa, Kabupaten Maros, dari Pemerintah Provinsi yang diberikan kepada siswa sebanyak 75 org. Yang mana setiap setiap siswa menerima bantuan senilai 1.8jt rupiah yang dicairkan SMA 7 Langsung ke rekening masing – masing melalui bank BNI
- Siswa yang belum memiliki rekening di Bank BNI diharuskan untuk membuka rekening dengan membawa surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait.
- Oknum staff tata usaha dengan inisial A.S membebankan potongan kepada tiap siswa senilai 200rb/siswa dengan alasan diuruskan supaya bantuan cepat cair dan dana tersebut juga sebagai alasan biaya transport dan makan siswa selama ke maros untuk pembukaan rekening.
- Siswa yang menggunakan kendaraan pribadi ke maros, tetap dikenakan biaya sebesar 150rb/siswa.
- Siswa yang tidak mau membayar biaya tersebut, beberapa orang dipersulit dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah yang merupakan salah satu syarat pembukaan rekening di bank BNI untuk menerima bantuan PIP tersebut.
- Bahkan beberapa siswa dan orang tua mengeluhkan potongan tersebut bahkan telah ada orang tua siswa yang melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan Cabang Maros juga merasa di diskriminasi oleh pihak sekolah dengan dipersulit dalam pembuatan surat keterangan dari sekolah.
- Semua siswa yang mengurus pengurusan melalui Oknum berinisial A.S buku rekeningnya dikuasai dan berada dalam penguasaan A.S yang tidak diberikan kepada Siswa atau kepada orang tua Siswa
- Pihak sekolah melalui kepala sekolah bahkan membenarkan tindakan staffnya dengan alasan dana tersebut digunakan untuk biaya transport dan makan, itupun atas permintaan dari siswa dan orang tuanya sendri.
- Apabila Total kalkulasi , maka terkumpul biaya untuk transportasi dan makan sebut senilai 15jt, itu dari perhitungan 75 org siswa dikali 200rb/siswa.
- Dari total uang yang terkumpul, sangat tidak masuk akal bahwa 15jt hanya untuk digunakan sebagai biaya makan dan transport.
- Expektasi besar warga terhadap unit ataupun satgas anti pungutan liar yang dibentuk pemerintah untuk membersihkan perilaku seperti ini, harusnya telah berada di lapangan untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat.
Atas fakta fakta tersebut diatas Ismar berharap Kejaksaan Negeri Maros untuk segera memanggil, dan memeriksa kepala sekolah SMA 7 Mallawa beserta staf tata usaha yang terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut. Pintanya
Sementara itu PLh Cabang Dinas Wilayah 1 Maros dan Makassar Hamran yang dikonfirmasi via WatsAppnya hari Rabut (12/06), kemarin menjelaskan bahwa sejak awal sudah menyampaikan ke seluruh Kepala Sekolah, baik SMK, SMA dan SLB, agar jangan pernah ada pemotongan dana sepersen pun karena tidak dibenarkan.
“Kasihanilah itu itu anak kita, kalau dipotong dananya, dan kepada penerima beasiswa PIP, namun masih terjadi lagi di SMA Mallawa, itu sangat disesalkan “. Jelasnya (Anch/*)