SULAWESIEXPEPERINCE.COM – Ulah oknum Satpol PP yang kasusnya viral dan menjadi trend pencarian google, kini telah memasuki tahap penahanan yang dilakukan Polres Gowa kemarin.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan, Penasehat Hukum dari pihak korban menyayangkan penerapan pasal dari penyidik di Polres Gowa, yakni hanya menerapkan Pasal 351 ayat 1 (Penganiayaan ringan, bukannya pasal 351 ayat 2.
Penasehat Hukum korban penganiayaan, Ashari Setiawan SE., SH., MH, meminta pihak kepolisian yang menangani kasus ini untuk menerapkan pasal berlapis, selain pasal 351 ayat 2, penyidik dari kepolisian juga harus menerapkan Undang-undang Perlindungan Perempuan. Mengingat, akibat dari perbuatan oknum tersebut, kliennya sempat dirawat selama 4 hari dan berpindah-pindah rumah sakit. Dan dari hasil diagnosa kedokteran juga dapat menjadi pertimbangan untuk menjadi referensi penerapan pasal. (19/7/21)
“Bukan hanya itu, korban pun kerap mengalami pusing dan muntah-muntah.”
Untuk itu, kami dari pihak kantor Advokat Ashari Setiawan SE.,SH.,MH, dan Partners akan terus melakukan upaya-upaya dengan dasar hukum kuat guna mendapatkan keadilan bagi korban.