Maros, Experience – Tindak kekerasan seksual kembali terjadi dan dilakukan oleh salah seorang karyawan FIF Group Maros berinisial VC, di desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili terhadap costumer sendiri yaitu (NK). Sulselexperience.com
Wakapolres Maros, Selasa (16/07/2024) Alamsyah mengatakan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan saat pelaku sedang berkunjung ke rumah korban (NK) untuk melakukan survei pengajuan kredit.
“Tersangka berada dirumah korban saat melakukan pembahasan kredit, kemudian saat itu muncul pikiran tersangka untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban.” Ujarnya Saath konferensi pers di Mapolres Maros.
Setelah melakukan pembahasan, pelaku langsung mengabil gambar didalam rumah, mulai dari ruang tamu, dapur hingga gambar korban sambil memegang KTP.
“Kemudian tersangka juga mengambil gambar saat korban sedang membereskan barang di dapur, terus pelaku mengambil tangan korban lalu menempelkan ke dadanya sambil berkata.“ Dumba – dumba ka kak ” Tuturnya.
Korban pun langsung melepaskan tangan pelaku, kemudian langsung ke dapur untuk membuat minuman.
“Saat menyajikan teh, pelaku melihat payudara korban, dan saat itu juga korban langsung meremas payudara korban.” Paparnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Turikale.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual”. Kata Pandu
Diketahui bahwa pasal tersebut terancam penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.” Tutupnya. (Anch/**)