Mosi Tidak Percaya Tim Hukum Appi Cicu Buktikan Lapor KPU ke DKPP


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u3546418/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

Selagi.id, – Tim hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Appi-Cicu resmi melaporkan KPU ke DKPP, guna mengantisipasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Tim hukum appi cicu yang terdiri dari Muchtar Djuma, Nursalam, Sulaeman Syamsuddin dan Andi Firmansyah datang langsung ke DKPP Jakarta untuk melaporkan KPU. Kamis (29/3/2017) Selagi.id

Pelaporan yang berkenaan tidak dilaksanakannya putusan PTTUN Makassar yang memberi rekomendasi KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Danny-Indira sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota makassar, karena telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai calon petahana.

Muchtar Djuma salah satu tim hukum appi cicu yang mengantar langsung laporan ke DKPP, menyatakan sesuai ketentuan yang berlaku KPU wajib melaksanakan putusan PTTUN Makassar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan tersebut.

Bukti Laporan No. 75/I-P/L-DKPP/2018

Karena hingga hari ke 7 (tujuh) KPU tidak kunjung melaksanakan putusan tersebut maka Tim Hukum Appi-Cicu akan melaporkan KPU kepada DKPP, KPU lantaran dipandang telah melanggar kode etik penyelenggara dan memperlihat keberpihakan kepada pasangan danny-indira.

Bacaan Lainnya

Laporan atau pengaduan Tim Hukum Appi-Cicu kepada DKPP ada 2 (dua) yang pertama, laporan/pengaduan No. 75/I-P/L-DKPP/2018, berkaitan tentang KPU tidak menindaklanjuti putusan PTTUN sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016.

Sementar untuk laporan kedua, No. 76/I-P/L-DKPP/2018 dengan teradu anggota KPU Makassar atas nama Abdullah Masyur, yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan mengeluarkan statement atau komentar di media online yang seakan-akan memastikan bahwa danny-indira akan berhadapan dengan Appi-Cicu padahal pasangan Danny-Indira masih melakukan upaya hukum kasasi di MA.

Bukti Pelaporan KPU No. 76/I-P/L-DKPP/2018

Kita melakukan laporan/pengaduan ini karena negara kita negara hukum, semua masalah yang timbul dari suatu proses demokrasi lebih elegan kalau diselesaikan melalui proses hukum, kita tidak mau seperti tim Dia yang mau memaksakan kehendak dengan cara mendemo PTTUN makassar supaya keinginan Dia dipenuhi.

Tim Hukum Appi-Cicu lebih memilih cara-cara bermartabat melalui proses hukum sesuai yang diatur UU, itu wajar karena tim hukum Appi-Cicu bekerja dalam koridor hukum bukan malah memprovokasi relawan untuk demo pengadilan, demikian penegasan Amirullah Tahir, ketua Tim Hukum Appi-Cicu.

Kita ingin proses pilkada berlangsung lancar aman dan tenteram, siappun yang melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum termasuk KPU, kalau melakukan kesalahan harus diberi sanksi oleh DKPP. Tandas ketua tim hukum Appi Cicu (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan