Oknum Warga Halangi BPN Gelar Pengembalian Batas Tanah Milik Mantan Anggota DPRD Maros 

Maros, Experience – Atas dasar permohonan para ahli waris mantan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) priode 1993- 1997 kepada Badan pertahanan Nasional (BPN). Telah dilaksanakan proses pengembalian batas namun dilapangan ada sekelompok Oknum Warga yang keberatan dan mencoba menghalangi proses pengembalian batas tanah EX anggota DPRD Maros tersebut.

Survei lokasi yang dilakukan oleh pihak BPN Maros dihadiri oleh kepala kecamatan, kepala desa , kepala Dusun tompobulu. Serta kapolsek dan personil polsek Tompobulu.

“Kami ahli waris tidak mengetahui secara pasti yang mana batas batas tanah orang tua kami, oleh karena itu kami bermohon kepada BPN untuk melakukan pengukuran dan pengembalian batas batas sesuai ukuran bidang yang tertera pada sertifikat hak milik atas nama orang tua kami, saya kira prosedur penerbitan sertifikat pada tahun 1998 sudah sesuai aturan yang ada karena diketahui oleh pemerintah Desa setempat, waktu itu cuma satu bidang tanah yang kami ketahui dan itu menjadi dasar untuk bidang tanah lainnya”. Ungkap Maulana salah satu ahli waris.

Sebagai mana diketahui 23 buah bidang sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Maros diberikan kepada EX anggota DPRD Maros pada tahun 1998 status tanah masih tanah milik Negara pada saat itu, lokasi tersebut masih hutan belantara.

“Jika memang oknum warga tersebut punya bukti kepemilikan sebelum tahun 1998 kami mohon tunjukkan kepada BPN dan silahkan batalkan sertifikat Hak milik tersebut dipengadilan, karena sertifikat tersebut adalah produk Negara bukan buatan kami Dan kalau memang terbukti kami ikhlas, karena merampas Hak orang lain adalah Dosa yang tidak diampuni, kami tidak mau gara gara hal tersebut orang tua kami harus menanggung dosa tersebut. Dari dulu kami mengindikasikan ada oknum aparat desa sebelum nya yang menerbitkan surat tanah garapan.” Jelas Maulana.

Bacaan Lainnya

Pihak BPN, Pemerintah kecamatan Tompobulu dan kapolsek tompobulu membatalkan kegiatan pengukuran dan survei lokasi tersebut dan akan kembali membicarakan langkah selanjutnya dengan ahli waris pemohon. (Anch/**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan