Selagi.id, Makassar – Adanya laporan masyarakat kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Makassar yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak, telah di rampungkan hasil pemeriksaan.
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 2 huruf (f) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Serta peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan surat Menteri Dalam Negeri telah menjelaskan larangan tersebut.
Ketiga dosen antara lain di fakultas hukum Prof Hamza Halim MH, Dr Muh Hasrul NH, serta dosen Fisip, Aspiannor Masrie, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang terlibat politik praktis telah telah ditingkatkan statusnya ke Komite Aparatur Sipil Negara.
Sesuai surat status panwas kota Makassar nomor : 017/lp/pg.pw/kota/27.01/1.2018 yang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan masuk serta hasil kajian panwaslu telah memberitahukan status laporan dan temuan tersebut.
Adapun ketiga dosen Unhas tersebut telah memenuhi unsur perbuatan dan memenuhi bukti yang cukup untuk menerbitkan rekomendasi kepada KASN, isi edaran status laporan itu.
Baca!! https://selagi.id/kerap-kampanye-di-medsos-dosen-fisip-unhas-terancam-kena-sangsi/
Ketua Panwas Makassar Nursari saat dikonfirmasi memgatakan bahwa laporan tersebut telah di teruskan ke KASN sebagai yang berwenang memberi sanksi terhadap pelanggar
“Terkait dengan netralitas ASN, dan apabila dalam proses penanganan pelanggran oleh panwas ditemukan bukti yang cukup, maka pasti kami rekemendasikan ke komisi ASN untuk diberi sanksi” tandas Nursari.
Ketua panwas juga memberi peringatan bagi Asn untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang tentunya akan merugikan ASN itu sendiri.
“Semoga nantinya jika sudah masuk dalam tahapan kampanye tidak ada lagi ASN yang kami proses, sehingga betul betul ASN fokus kerja sebagai abdi negara” harap ketua Panwaslu kota Makassar.
Sementara saat di konfirmasi selasa (6/02/2018), Selagi.id kepada KASN bagian Pokja Dudik, Nur Hasni menjelaskan laporan panwas tersebut belum sampai kepadanya.
“Kemungkinan laporan memang sudah masuk akan tetapi masih berada di meja pimpinan dan besok baru akan di kroscek ” tandas Nur Hasni
Sementara ketika ditanya terkait sangsi, dirinya mengatakan bahwa untuk saat ini ada banyak kasus pelanggaran kode etik yang ditangani namun belum bisa dijadikan final lantaran kasusnya sebelum ada penetapan calon.
Lanjut menurut dia bahwa penatapan akan di berlakukan pada 12 februari mendatang usai penetapan dan tiada kata lain selain sangsi dari ringan hingga berat, tutur Nur Hasni (zy)