Selagi.id, Makassar – Panwas Makassar resmi di laporkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Provinsi SulSel, hal ini di konfirmasi melalui tim hukum Appi-Cicu yang melakukan pelaporan tindak pidana.
Muhammad Nursalam, SH, MH bersama rekan, resmi melaporkan Panwaslu kota Makassar kepada Bawaslu Provinsi SulSel, dengan nomor laporan 013/LP/PG/BAWASLU.SULSEL/27.00/V2018, Minggu (20/05/2018).
“Dalam laporan yang kami masukkan ada beberapa pasal yang kami laporkan, yaitu pasal 180 ayat (2) dan Pasal 193B Ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Yaitu Panwas Makassar meloloskan pasangan calon yang telah di cabut haknya untuk dipilih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Panwaslu Makassar telah melakukan tindakan yang diskriminatif dan cenderung berpihak kepada pasangan calon yang telah di diskualifikasi. Dalam ketentuan ini, terdapat ancaman pidana yaitu paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan. Hal ini jelas diatur,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Nursalam juga menyinggung soal Panwas Makassar telah melakukan peradilan tandingan, yang kembali memeriksa putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. “Hal ini kami laporkan juga, karna kami menganggap Panwas telah melalukan praktek peradilan sesat, karena telah menerima dan memutus permohonan DIAmi yang sebelumnya telah di putus oleh Mahkamah Agung,” tutur Salam.
Nursalam juga mempertanyakan netralitas Panwas Makassar, yang seakan-akan ngotot terhadap pelaksanaan putusannya untuk meloloskan pasangan DIAmi, “Ada apa dengan Panwas yang ngotot meloloskan pasangan DIAmi, sampai mau melaporkan KPU kota Makassar. Panwas rasa-rasanya sudah menjadi tim sukses, padahal sudah sangat jelas putusan KPU Makassar, kemudian Panwas dirugikan apa kalau KPU tidak mau melaksanakan putusan, apalagi alasan penolakan KPU kota Makassar sangat berdasar hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang di himpun, telah dilakukan pembahasan oleh Komisioner Bawaslu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan mengenai laporan tindak pidana yang dilaporkan. (R/Halim)