Makassar, Experience — Jelang Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI atas perkara PK Nomor : 563 PK/PDT/2020 tanggal 6 Januari 2020 antara Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma YPTKD Makassar melawan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma YPTKDM Dkk pada Jum’at tanggal 25 Maret 2022, Jajaran Rektorat Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar menggelar Jumpa Pers di Aula Rektorat UPRI Makassar Jalan Poros Nipa-Nipa Antang, Kamis, 24/03/2020 Siang tadi.
Hadir dalam Jumpa Pers Tersebut Rektor UPRI, Muh.Darwis Nur Tinri,SH, MH, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Ketua LPPM UPRI dan Penasehat Hukum, Muliadi, SH.
Muliadi, SH. Selaku Penasehat Hukum UPRI Makassar, Mengatakan. Menolak Rencana Eksekusi, Yakni dalam diktum amar putusannya antara lain Pembanding semula Tergugat Untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak penyelenggaraan Universitas Veteran RI (UVRI) Makassar, Jum’at (25/03/22) pagi tadi.
Muliadi, SH. Menambahkan,
secara Hukum maupun secara Fakta, Sebenarnya Unversitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar tidak pernah menyelenggarakan Pendidikan dengan nama UVRI sejak Surat Keputusan Nomor 163 yang mencabut Izin Penyelenggaraan Pendidikan UVRI.
Rektor UPRI Makassar, M. Darwis Nur Tinri, SH, MH menjelaskan bahwa salah satu tujuan digelarnya Jumpa Pers oleh Rektorat UPRI Makassar adalah memberikan edukasi kepada masyarakat atas persepsi kata EKSEKUSI.
“Kenapa kami mengatakan demikian karena putusan itu ingin melakukan eksekusi pemberhetian kegiatan kepada yayasan yang menaungi Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI, ##red.) sedangkan yang kami kelola sekarang ini dan berjalan sebagaimana mestinya, bernama Universitas pejuang Republik Indonesia (UPRI, red.),” tandasnya.
Lanjut Rektor UPRI didampingi pengacara dan beberapa pengurus yayasan perguruan tinggi UPRI, bahwa hasil keputusan pemberhentian kegiatan di Kampus UVRI yang akan dibacakan besok oleh PN Kota Makassar pihaknya tidak akan mengakui hasil keputusan itu, dan tidak mau menandatangani hasil keputusan, karena pihak UPRI menganggap ada yang salah dalam pengambilan keputusan oleh PN Kota Makassar.
“Kami akan melakukan berbagai macam perlawanan tentang hasil putusan itu, pembacaan eksekusi pemberhentian kegiatan di Kampus UVRI yang dibacakan oleh perwakilan dari PN Makassar di depan kampus satu UPRI Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar pada hari Jum,at tanggal 25 maret 2022 jam 8.30 di depan para mahasiswa bersama seluruh pengurus kampus dan Yayasan UPRI,” kata Rektor.
Sisi lain, Rektor UPRI juga katakan bahwa eksekusi ini tidak pengarusi proses belajar mengajar di kampus ini. Semuan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Seusai pembacaan eksekusi mahasiswa dari UPRI Makassar langsung melakukan aksi unjuk rasa d idepan kampus satu ini. Dalam aksinya Koordiantor Lapangan (Korlap) katakan bahwa mereka menolak dengan tegas eksekusi yang di lakukan dari pihak PN Makassar, karena eksekusi ini adalah salah alamat. Karena yang mereka mau eksekusi adalah UVRI sedangkan di depan mereka tertulis dengan jelas Universitas Pejuang Republik Indonesia atau UPRI.
Saat di wawancarai di Kampus Satu UPRI, seusai pembacaan eksekusi pengacara UPRI, Mulyadi Gosali, SH mengatakan bahwa apa yang mereka bacakan itu tidak sesuai fakta-fakta yang ada.
“Kami menganggap itu adalah putusan salah alamat karena pihak penggugat yang memenangkan gugatannya dengan data-data palsu. Kami sangat menyayangkan dari pihak pengadilan yang tidak mempelajari secara seksama. Ada bukti- bukti asli yang kami pegang saat ini termasuk SK Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan yang sah. Nomor 202/A4/HK/2016,” Pungkasnya. (Chikal/**)