Liberalnews, Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar 2 (dua) Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan II yaitu pembacaan dan penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU.
Kedua perkara tersebut di sidangkan dalam ruang Sidang KPPU Kantor Perwakilan Daerah Makassar. Selasa (26/2/2019) dengan perkara
- Perkara No. 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan penataan ruang kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
Dalam perkara yang menangani dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999 dengan nilai HPS Rp. 44.413.000.000,-, dipimpin oleh Majelis Komisi yaitu Yudi Hidayat selaku Ketua Majelis, Dinni Melanie dan Guntur S. Saragih keduanya selaku Anggota Majelis.
Sedangkan sidang perkara tersebut akan berhadapan Investigator Penuntut, yaitu Muhammad Nur Rofiq, Birowo Karnan, dan Rumondang Nainggolan, dengan para Terlapor adalah PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Yunita Putri Tunggal, dan PT. Nurul Ilham Pratama.
- Perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999 terkait tender peningkatan jalan kampung Bakarra-Sabbannyang pada Satker dinas PU dan penataan ruang kabupaten Bantaeng TA 2018
Dalam perkara yang menangani Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 dengan nilai HPS Rp. 32.303.000.000,-, dipimpin oleh Majelis Komisi yaitu Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, Yudi Hidayat dan Guntur S. Saragih keduanya selaku Anggota Majelis.
Sedangkan sidang perkara tersebut akan berhadapan Investigator Penuntut, yaitu Muhammad Nur Rofiq, Birowo Karnan, dan Rumondang Nainggolan, dengan para Terlapor adalah PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Yunita Putri Tunggal, dan PT. Nurul Ilham Pratama.
Sidang dibuka Ketua Majelis Komisi dan memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapannya. Seluruh Terlapor dalam kedua perkara tersebut menyatakan monolak tuduhan Investigator yang telah disampaikan dalam LDP dan meminta kepada Majelis Komisi untuk memberikan waktu untuk menyelesaikan Tanggapan secara tertulis.
Mejelis Komisi menyampaikan batas waktu penyampaian Tanggapan pada Terlapor adalah pada hari Selasa, 5 Maret 2019 yang diserahkan melalui Panitera atau Kantor Perwakilan Daerah Makassar.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Investigator juga telah menyerahkan daftar saksi dan alat bukti kepada Majelis Komisi.
Pada akhir persidangan Ketua Majelis Komisi menyampaikan bahwa LDP Investigator dan Tanggapan Terlapor yang telah disampaikan akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Majelis untuk memutuskan dilakukannya Pemeriksaan Lanjutan. (*/)