Maros,Experience — PerKara Tindak Pidana Korupsi dalam Program Bantuan Sosial Pangan Nontunai wilayah III Maros masuk Ke sidang akhir yaitu Sidang Putusan yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim, Kamis , (22/02/2024)
Muh.YUSUF k.SH.M.Hum ketua Majelis Hakim yang Mendudukkan Terdakwa Ir.Muh.Ruslim selaku Koordinator supplier Komoditi.
Kemudian terdakwa II an.NUR FADILLAH selaku koordinator daerah Maros DiVonis oleh hakim Pengadilan tipikor klas IA Makassar.
A. Haryadi A. SH. MH kasi pidana khusus Kejari maros , Megatakan “ Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hukuman yg dijatuhkan yakni Untuk terdakwa I Ir.muh.Ruslim Pidana Penjara selama 4 Tahun 6 Bulan Denda sebesar 100.000.000 subs 3 Bulan Serta membayar Uang pengganti sebesar Rp 1.089.452.820 subs 2 Tahun.
Sementara terdakwa II NurFadillah dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 4 Tahun Denda sebesar 100.000.000 subs 3 Bulan Serta membayar Uang pengganti sebesar Rp235.660.500 subs 2 Tahun.
Untuk terdakwa I Putusan Hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Sementara Untuk terdakwa II putusan Hakim khsususnya pidana penjara sedikit lebih ringan 6 bulan yakni 4 tahun untuk selebihnya sesuai dengan tuntutan JPU.
Sekedar Untuk diketahui perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.325.113.320. Dan sebagian kerugian keuangan negara telah dipulihkan.
Atas putusan tersebut terdakwa I masih pikir pikir sementara terdakwa II melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding.
Mengingat hukuman yg dijatuhi ke salah satu terdakwa lebih ringan 6 bln
Kami akan menunggu sikap Terdakwa mengingat karena Putusan sesuai dengan Tuntutan adapun tedakwa II perbedaan hanya 6 bulan dari 4 tahun 6 bulan “Jelas, A.Haryadi.(*)
Editor//Experience//Online//Hasim.