Maros,Experience — Kejaksaan negeri maros meningkatkan menjadikan tiga tersangka pada kasus pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan non tunai program sembako pada tahun anggaran 2020 di kabupaten maros.
Perkembangan kasus ini dikemukakan oleh kepala kejaksaan maros saat di jumpai wartawan di Aula kantor kejaksaan negri maros. Rabu ,(4/10/2023)
Wahyudi Eko Husodo SH.MH. mengatakan.
“kami menyampaikan perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan non tunai/ program sembako pada tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros,
bahwa hasil ekspose perkara Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maros berkesimpulan telah menemukan sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yang sebelum nya sudah ada dua tersangka.
Kini atas nama ZN selaku Koordinator Bantuan Pangan Tunai / Program Sembako Wilayah I Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan non tunai/ program sembako pada tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-25/P.4.16/Fd.1/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023. ZN ditetapkan tersangka karena berdasarkan alat bukti yang cukup telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan selaku Koordinator Bantuan Pangan Tunai / Program Sembako Wilayah I Sulawesi Selatan dengan memerintahkan kepada Tersangka inisial MR (koordinator supplier) dan NU (koordinator daerah bpnt/program sembako maros) untuk memaketkan bahan pangan yang diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Maros dan meminta selisih harga dari para pemasok melalui Tersangka inisial MR (koordinator supplier) yang bertentangan Pedoman Umum Program Sembako 2020 Pada Bab I Angka 1.6 Prinsip Pelaksanaan Program Butir 1 Yang Menyatakan Bahwa Pelaksanaan Program Sembako Harus Memenuhi Prinsip Memberikan Pilihan Dan Kendali Kepada Keluarga Penerima Manfaat Untuk Menentukan Waktu Pembelian, Jenis, Jumlah, Dan Kualitas Bahan Pangan Serta E-Warong.” Pungkasnya.
Selain itu , dengan waktu dan tempat yang sama kasi Pidsus M. Ikbal ilyas, SH.MH saat mendampingi Kajari maros Menjumpai wartawan , ia menambahkan.
“ Perbuatan Tersangka tersebut disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun.
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan, bahwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai/Program Sembako Pada Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Maros dengan Tersangka inisial MR (koordinator supplier) dan Tersangka NU (koordinator daerah bpnt/program sembako maros) hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” Jelasnya.
kami sampaikan sebagai bagian dari kewajiban kami untuk menyampaikan kerja – kerja kami kepada publik. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaannya.”tutupnya.(*)
Editor//Experience//Online//Hasim.








