Maros, Experience — Kejari maros menerima 5 (lima) orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi gedung layanan perpustakaan kabupaten maros, Rabu, (26/2/2025)
Setelah pihak Polres maros menyelesaikan penyidikan kasus ini dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka.
Kajari maros, Sulfikar, S.H., M.H., Mengatakan
Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada ke kejaksaan maros, Kelima tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta) sebagai uang pengganti atas kerugian dari perkara Tindak Pidana Korupsi pada Rehabilitasi gedung layanan perpustakaan yang merupakan fasilitas layanan kearsipan kabupaten maros, semetara kerugian negara Rp. 251. 248. 000 ( Dua Ratus Lima Puluh Satu Dua Ratus empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).” Ungkapnya.
“Rehabilitasi gedung dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten aggarannya bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK ) Atau APBN tahun Anggaran 2021. Adapun Tersangka, yang diidentifikasi sebagai WP (40), MS (58), MI (40), MS (45) dan SM (33), diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang merugikan keuangan negara.” Jelasnya.
“Kami melakukan penahanan lanjutan dari penyidik Polres Maros selama 20 hari ke depan dengan menitipakan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kabupaten Maros.
Tersangka MS selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekaligus Pejabat Pelaksana Kegiatan, WP Pelaksana Kegiatan, selaku konsultan Pengawas, SM Sebagai Tenaga Inspektor Konsultan Pengawas,”imbuhnya.
ke empat tersangka kami melakukan penahanan Rumah karena bersikap kooperatif dan telah mengembalikan 2/3 dari jumlah Kerugian Negara yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. “Tutupnya.(*)
Editor//Experience//Online//Hasim.








