Selagi.id, Makassar – Adanya putusan Panwas Kota Makassar yang memaksa menganulir putusan Mahkamah Agung terkait Pilwali Makassar, dinilai para aktivis hukum sebagai pelecehan terhadap dunia peradilan di Indonesia.
“Ini untuk pertama kalinya terjadi, putusan MA bisa dianulir oleh lembaga Panwas. Ini tak bisa dibiarkan. KPU harus kokoh mempertahankan apa yang telah diputuskan pengadilan tertinggi di negeri ini,” kata aktivis hukum, Dany Febriyanti Malik, Senin 14 Mei 2018 kemarin.
Menurit dia, putusan sidang musyawarah Panwaslu Makassar yang memenangkan gugatan ex paslon DIAmi hingga berujung pada rekomendasi revisi pada SK KPUD yang berpijak pada putusan MA, sangatlah naif.
“Mungkin ini Panwas saat kuliah hukum jarang masuk kuliah, sehingga tak bisa bedakan bahwa putusan pengadilan tak bisa digugurkan oleh lembaga diluar pengadilan,” jelas Dany yang juga adalah bendahara Gerakan Revolusi Demokratik (GRD).
Bahkan dalam konteks pilwali, Panwas seakan tidak bisa menyembunyikan keberpihakannya pada salah satu kandidat. “Bayangkan, para komisioner Panwas Makassar yang berlatar belakang praktisi hukum itu terlihat secara kasat bertindak sangat melampaui wewenangnya. Putusan MA yang seharusnya menjadi dasar dari SK KPUD telah dinafikkan sama sekali. Ingat, MA itu lembaga peradilan paling tinggi, putusannya final dan mengikat. Presiden sekalipun tak menganulir putusan MA, apalagi kalau cuma Panwas,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia menilai ancaman pelecehan terhadap putusan MA ini hanya bisa diselamatkan oleh KPUD Makasar, mengingat bola panas telah ditempatkan pada wewenang KPUD.
Sebelumnya, Panwas telah meminta KPU menganulir keputusannya yang telah mencoret Danny-Indira sebagai pasangan calon dalam Pilwali atas putusan Mahkamah Agung. (R/Halim)