Pidato Upacara Hari Bakti Rimbawan, Menteri LHK Sebut Langkah Korektif Bidang kehutanan dan lingkungan

Liberalnews, Makassar – Upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke_36 yang digelar dibalai Diklat Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan di pimpin langsung Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Tamzil.

Peringatan HBR 2019 tahun ini dengan tema “Hutan  untuk Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Sehat”, sejalan dengan semangat dan misi keberadaan serta jati diri Rimbawan, dalam perjuangan  pembangunan kehutanan dan lingkungan. Para Rimbawan diseluruh penjuru tanah air

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel membacakan pidato Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Senin (18/3/2019). Liberalnews.net

Dalam pidatonya Menteri LHK memaparkan bahwa salah satu ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan adalah   ekosistem hutan. Catatan menunjukkan   bahwa dalam kurun waktu yang panjang  sejak sistem hutan register, dan Tata Guna   Hutan Kesepakatan (TGHK) hingga hutan menurut konsep tata ruang, telah terjadi   evolusi kawasan hutan dari 147 juta ha (pada sekitar  1978-1999), menjadi 134   juta ha pada (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (pada 2009 s/d sekarang).

Bacaan Lainnya

Data tahun 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta Ha, dari total luas kawasan hutan  126 juta ha sementara lokasi perizinan kepada swasta mencapai 32,74 juta ha atau 98,53°/o dan kepada masyarakat 1,35°/o.

Data  pada akhir 2018  menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan lzln seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan  swasta 1,57 juta ha, atau 24, 7°/o. Izin kepada masyarakat 4,91 juta ha, atau 75,54°/o. Dengan demikian terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018.

Pada akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72  juta ha dari  total luas kawasan hutan 126  juta  ha.  Alokasi  perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha (86,37°/o) menurun dari 2014  (98,53°/o) dan areal  izin  untuk masyarakat seluas 5,4  juta  ha atau  13,49°/o  meningkat dari tahun 2014 (1,35°/o). Paparan Menteri LHK yang dibacakan Tamzil.

Lanjut gambaran itu menunjukkan bahwa sedang terjadi dan terus dilakukan langkah – langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan. Pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan:

  1. Mengedepankan izin  akses bagi masyarakat dengan hutan sosial.
  2. Implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut.
  3. Moratorium izin baru perkebunan sawit  selama 3 tahun sejak November 2018.
  4. Melakukan pengawasan pelaksanaan  izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif.
  5. Mendorong kerjasama hutan sosial.
  6. Membangun konfigurasi bisnis baru, dan
  7. Mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi,   pemukiman masyarakat/ pengungsi).

Langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi.

  1. Artikulasi implementasi regulasi (contohnya siaga darurat dalam kebakaran hutan dan lahan).
  2. Instrumen pengukuran (seperti ISPU untuk analisis karhutla selain hotspots).
  3. Instrumen kontrol Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dll.
  4. Perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan
  5. Regulasi sebagai  instrumen pembinaan kepada Pemda  dan kepada dunia  usaha, serta  usaha-usaha lainnya menurut kondisi lapangan.

Para  Rimbawan di seluruh  penjuru tanah air, Pada April 2018, Presiden menegaskan untuk dilakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan secara besar-besaran mulai tahun 2019. Harus dilakukan gerakan penananam secara nasional di seluruh Indonesia.

Rehabilitasi dan penananam pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, penyelamatan dam/waduk, pemukiman,  serta menjaga keindahan alam sekaligus untuk perluasan kesempatan  kerja, serta  penyediaan kayu rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan   masyarakat di masa depan.

Reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan  pada 15 Daerah Aliran Sungai (DAS), 15  danau dan wilayah  bagian hulu dam pada sebanyak 65 lokasi dan terdapat tiga pola   penanaman dalam gerakan tanam nasional sebagai langkah korektif atas gerakan – gerakan sebelumnya sebagai berikut: penanaman oleh negara/pemerintah  dilakukan melalui.

(1) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (didalam dan di luar kawasan).
(2) Restorasi ekosistem gambut.
(3) Pemulihan wilayah akibat bencana longsor dan banjir (resetttementi dan.
(4) Pemulihan Karhutla (rehabilitasi tegakan).

Penanaman oleh korporasi dilakukan melalui:
(1) Industri (HPH/Multi Sistem Silvikultur).
(2) Industri (HTI).
(3)  Rehabilitasi DAS (IPPKH)
(4) Corporate  Social.

Responsibility (CSR). Penanaman oleh masyarakat dilakukan  melalui:
(1) Perhutanan Sosial; dan
(2) Dinamika Masyarakat (sistem adopsi pohon, dll).

Saudara-saudara dan para rimbawan di seluruh penjuru tanah air, Semua capaian yang ada dari berbagai tantangan kedepan dapat diatasi dengan kerja keras saudara saudara rimbawan sekalian di seluruh Indonesia.

Terima kasih atas kerja keras dan bakti untuk bangsa dan negara. Peringatan Hari Bhakti Rimbawan saat ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk kita melakukan refleksi menggali inspirasi, motivasi dan berbagai inovasi dalam kiprah kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dimanapun kita bertugas.

Diketahui usai pelaksanaan Upcara Hari Bhakti Rimbawan para peserta juga di hibur dengan rangkaian lomba makan krupuk, tarik tambang dan karoeke yang disusul penyerahan hadiah lomba Joungle Tracking berupa Juara 1-3 memdapat piala + hadian dan uang tunai, dan juara 4-5 mendapatkan hadiah dan uang tunai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan