Liberalnews, Makassar – Upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke_36 yang digelar dibalai Diklat Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan di pimpin langsung Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Tamzil.
Peringatan HBR 2019 tahun ini dengan tema “Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Sehat”, sejalan dengan semangat dan misi keberadaan serta jati diri Rimbawan, dalam perjuangan pembangunan kehutanan dan lingkungan. Para Rimbawan diseluruh penjuru tanah air
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel membacakan pidato Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Senin (18/3/2019). Liberalnews.net
Dalam pidatonya Menteri LHK memaparkan bahwa salah satu ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan adalah ekosistem hutan. Catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register, dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) hingga hutan menurut konsep tata ruang, telah terjadi evolusi kawasan hutan dari 147 juta ha (pada sekitar 1978-1999), menjadi 134 juta ha pada (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (pada 2009 s/d sekarang).
Data tahun 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta Ha, dari total luas kawasan hutan 126 juta ha sementara lokasi perizinan kepada swasta mencapai 32,74 juta ha atau 98,53°/o dan kepada masyarakat 1,35°/o.
Data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan lzln seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha, atau 24, 7°/o. Izin kepada masyarakat 4,91 juta ha, atau 75,54°/o. Dengan demikian terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018.
Pada akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha (86,37°/o) menurun dari 2014 (98,53°/o) dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta ha atau 13,49°/o meningkat dari tahun 2014 (1,35°/o). Paparan Menteri LHK yang dibacakan Tamzil.
Lanjut gambaran itu menunjukkan bahwa sedang terjadi dan terus dilakukan langkah – langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan. Pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan:
- Mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial.
- Implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut.
- Moratorium izin baru perkebunan sawit selama 3 tahun sejak November 2018.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif.
- Mendorong kerjasama hutan sosial.
- Membangun konfigurasi bisnis baru, dan
- Mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/ pengungsi).
Langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi.
- Artikulasi implementasi regulasi (contohnya siaga darurat dalam kebakaran hutan dan lahan).
- Instrumen pengukuran (seperti ISPU untuk analisis karhutla selain hotspots).
- Instrumen kontrol Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dll.
- Perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan
- Regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada Pemda dan kepada dunia usaha, serta usaha-usaha lainnya menurut kondisi lapangan.
Para Rimbawan di seluruh penjuru tanah air, Pada April 2018, Presiden menegaskan untuk dilakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan secara besar-besaran mulai tahun 2019. Harus dilakukan gerakan penananam secara nasional di seluruh Indonesia.
Rehabilitasi dan penananam pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, penyelamatan dam/waduk, pemukiman, serta menjaga keindahan alam sekaligus untuk perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kayu rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan masyarakat di masa depan.
Reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan pada 15 Daerah Aliran Sungai (DAS), 15 danau dan wilayah bagian hulu dam pada sebanyak 65 lokasi dan terdapat tiga pola penanaman dalam gerakan tanam nasional sebagai langkah korektif atas gerakan – gerakan sebelumnya sebagai berikut: penanaman oleh negara/pemerintah dilakukan melalui.
(1) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (didalam dan di luar kawasan).
(2) Restorasi ekosistem gambut.
(3) Pemulihan wilayah akibat bencana longsor dan banjir (resetttementi dan.
(4) Pemulihan Karhutla (rehabilitasi tegakan).Penanaman oleh korporasi dilakukan melalui:
(1) Industri (HPH/Multi Sistem Silvikultur).
(2) Industri (HTI).
(3) Rehabilitasi DAS (IPPKH)
(4) Corporate Social.Responsibility (CSR). Penanaman oleh masyarakat dilakukan melalui:
(1) Perhutanan Sosial; dan
(2) Dinamika Masyarakat (sistem adopsi pohon, dll).
Saudara-saudara dan para rimbawan di seluruh penjuru tanah air, Semua capaian yang ada dari berbagai tantangan kedepan dapat diatasi dengan kerja keras saudara saudara rimbawan sekalian di seluruh Indonesia.
Terima kasih atas kerja keras dan bakti untuk bangsa dan negara. Peringatan Hari Bhakti Rimbawan saat ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk kita melakukan refleksi menggali inspirasi, motivasi dan berbagai inovasi dalam kiprah kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dimanapun kita bertugas.
Diketahui usai pelaksanaan Upcara Hari Bhakti Rimbawan para peserta juga di hibur dengan rangkaian lomba makan krupuk, tarik tambang dan karoeke yang disusul penyerahan hadiah lomba Joungle Tracking berupa Juara 1-3 memdapat piala + hadian dan uang tunai, dan juara 4-5 mendapatkan hadiah dan uang tunai. (*)