Prajurit dan Pns TNI ikuti Sosialisasi Permenhan RI Nomor 85 Tahun 2014 dan Nomor 04 Tahun 2015

 

Makasar – Prajurit dan PNS TNI di wilayah Makassar mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 85 Tahun 2017 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di luar institusi Kemhan dan TNI serta Permenhan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI bertempat di Balai Pertemuan Hasanuddin Markas Kodam Jalan Urip Sumoharjo KM. 7 Makassar, Kamis 22 Agustus 2019.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI diikuti 90 orang Prajurit dan PNS TNI diantaranya 60 orang personel Kodam Hasanuddin dan personel dari Lantamal VI/Makassar serta Koopsau II masing-masing 15 orang.

Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi,S.I.P.,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Aspers Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rudi Andriono,S.I.P.,M.A.P menyampaikan selamat datang kepada Tim Sosialisasi serta mengharapkan agar seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

“cermati dan pelajari materi maupun permasalahan yang belum diketahui, sehingga materi yang didapatkan melalui kegiatan sosialisasi ini benar-benar memberikan wawasan dan pengetahuan secara mendalam” ucap Pangdam.

Di tempat yang sama, Dirjen Kuathan Kemenhan RI Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P.,M.A.P dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kolonel Inf Anang Widagdo menyampaikan bahwa di dalam organisasi TNI, Prajurit TNI mempunyai tenaga profesi yang bermacam-macam untuk memelihara dan meningkatkan profesionalisme prajurit sebagai Sumber Daya Manusia komponen utama pertahanan negara dan Kemhan RI dan TNI memberikan kesempatan untuk memperdalam profesi masing-masing.

“agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keprajuritan berjalan dengan baik, maka prajurit atau penugasan di luar institusi Kemhan dan TNI harus mengikuti prosedur dan melakukan perijinan sesuai ketentuan yang berlaku” ucap Mayjen Ida Bagus dalam sambutannya.

Ditambahkan Dirjen Kuathan bahwa masih adanya perbedaan jumlah perbedaan prajurit TNI baik dari sisi personel, pengolahan data dan keuangan menimbulkan kesulitan dalam mengupdate data rill prajurit TNI.

“Penyebab utamanya adalah ketidaksinkronan jumlah prajurit TNI karena sistem pelaporan tidak dilaksanakan sebagai mestinya yaitu cepat, tepat, akurat dan berlanjut serta dilakukan secara berjenjang” jelasnya.(£)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan