Intelijennews, Gowa – Penganiayaan yang dilakukan preman kampung pada 14 april lalu terhadap udstad Ilyas dan di tangani jajaran polsek malakaji mulai di urai. Intelijen.news, Minggu (6/5/2018) Baca berita sebelumnya
Permasalahan yang berawal percakapan ringan pembahasan kualitas hasil perkebunan kopi tersebut baca!! telah ditindak lanjuti oleh kapolsek Malakaji yang meski saat di konfirmasi dirinya menyarankan untuk langsung bertanya kepada Kanitres polsek Malakaji.
“Untuk lebih jelas dan tidak simpang siur informasinya silahkan bertanya langsung kepada pak Kanit” terang Kapolsek Malakaji.
Sementara itu Syamsuddin selaku Kanitres Polsek Malakaji menjelaskan jika keterlambatan proses pemeriksaan lantaran menunggu hasil fisum, yang bahkan menurutnya sedang dilakukan upaya damai antara pihak bertikai.
“Agak lambat memang karena kami menunggu hasil fisum pak Ilyas” terang syamsuddin.
Lanjut menurut syamsuddin tetap akan melakukan proses dan pengembangan hasil penyidikan apakah di tingkatkan atau tidak lantaran melihat dari hasil fisum yang tidak terlalu berat.
“Dari hasil fisum ini saya melihat hanya tipiring korban juga masih sehat dan bahkan bisa berlari” ujar Kanitres Polsek Malakaji via Phone.
Sementara itu Korban yang juga panitia rehab masjid, imam dan khatib terpaksa meninggalkan kampung tersebut lantaran diri dan keluarganya kerap mendapatkan teror yang bahkan juga di kaitkan dengan warga kampung yang memihak kepada sang Udstad.
“Saya meninggalkan tempat saya pak karena preman kampung itu selalu meneror saya, meskipun ada upaya lain pemerintah setempat (pak lurah) untuk mendamaikan” terang Ilyas.
Ilyas menjelaskan kalau dirinya sempat ditawarkan untuk berdamai, namun menolak karena korban tidak mau memenuhi tuntutan Ilyas, dan malah meyebar teror.
“Saya menuntut kepada pelaku jika ingin berdamai, maka berdamailah kepada seluruh warga kampung” kata Ilyas.
Korban akan menerima permohonan maaf dan damai jika pelaku ingin berdamai kepada semua warga kampung dan tak lagi melakukan teror yang meresahkan warga. (R/H)