Intelijennews, Makassar – Sidang gugatan DIAmi terhadap KPU di Panwas, dan mau membatalkan putusan MA, sedang berlangsung. Kuasa hukum Appi-Cicu yang mengajukan surat untuk masuk sebagai pihak intervensi dan membela kepentingan hukumnya, juga ditolak panwas.
Dengan alasannya, Appi-Cicu tidak dirugikan dengan gugatan itu. Padahal secara nyata yang digugat adalah penetapan KPU hasil dari pelaksanaan putusan MA, penetapan ini yang mau dibatalkan DIAmi. Ini tentu berbeda ketika DIAmi punya kesempatan untuk mengajukan intervensi di PTTUN tapi DIAmi tidak menggunakan kesempatan itu.
Panwas telah melakukan kesalahan fatal, karena meregister gugatan DIAmi dan menyidangkannya, sementara materi gugatannya yaitu penetapan yang merupakan pelaksanaan dari putusan MA. Kata Dr. Amirullah Tahir, Ketua TIM Hukum Appi-Cicu.
Gugatan ini hanya rekayasa dan patut diduga ada persekongkolan yang penuh siasat jahat didalamnya, coba simak materi gugatan pasangan DIAmi selaku penggugat/pemohon, sedangkan KPU sebagai tergugat/termohon, ironisnya, jawaban KPU langsung menyatakan sependapat dengan gugatan DIAmi. Misal, ada pihak yang digugat kemudian yang digugat langsung menyatakan sependapat dengan penggugat, ini dagelan apa yang mau dipertontonkan?.
Lanjut KPU sendiri sudah membatalkan pasangan DIAmi sesuai dengan putusan MA, DIAmi secara hukum bukan lagi pasangan calon, DIAmi tidak ada legal standing lagi untuk maju sebagai pihak. Tandas Dr. Amirullah Tahir. Minggu (6/06/2018) intelijennews
Panwas dan KPU Makassar masih mencoba mencari siasat untuk membatalkan putusan MA, mereka masih meragukan putusan MA, yang mungkin sudah lupa asas hukum.
“Res Judicata Pro Veritate Habetur”, putusan hakim harus dianggap benar, dan putusan hukum itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi.
Kalau putusan kasasi MA hanya bisa dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA, tapi kalau sengketa Pilkada sudah terang benderang pasalnya tidak boleh upaya hukum PK di MA. Ini koq panwas yang cuma latihan singkat jadi seperti hakim, ibarat cuma sabuk putih dalam karate mau batalkan putusan MA?, ujar ketua tim hukum Appi-Cicu.
Panwas makassar dan KPU makassar sebagai penyelenggara pilkada memang sejak awal lebih berpihak pada DIAmi, banyak laporan dari tim Appi-Cici tidak ditindaklanjuti, sebaliknya kalau tim DIAmi yang melapor mereka sangat agresif dan proaktif. Mungkin dianggap DIAmi yang memberi anggaran padahal itu uang rakyat.
Panwas dan KPU makassar tidak perlu takut atas tekanan dan aksi massa dari tim DIAmi, tidak perlu takut demo, aturan harus ditegakkan.
Relawan Appi-Cicu jauh lebih banyak dari massa DIAmi yang sering demo, tapi sengaja belum diturunkan karena ingin menjaga pilkada tetap aman dan kondusif.
Tapi kalau ada gelagat pasangan Appi-Cicu akan dicurangi, dengan cara panwas akan memutus perkara secara serampangan, mau membenturkan putusan dengan putusan, putusan panwas dengan putusan MA, itu pasti berakibat akan membenturkan massa DIAmi dengan semua relawan Appi-Cicu yang sudah siap mempertahan penetapan hasil putusan MA.
Appi-Cicu pihak yang sangat dirugikan kalau itu terjadi karena itu sama saja panwas dan KPU meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta pilkada makassar, semua relawan Appi-Cicu dipastikan siap bergerak mengamankan hasil putusan MA itu.
Kalau terjadi konflik horisontal antara pendukung, dan menimbulkan korban, mau tidak mau panwas dan KPU makassar harus bertanggungjawab, itu sudah ranah pidana. Ketua Tin hukum Appi-Cicu, Dr. Amirullah Tahir, cuma mengingatkan panwas dan KPU, kondisi makassar yang aman dan kondusif pasca putusan MA, jangan lagi direcoki, jangan coba mengusik sarang lebah. (Halim)