Sejarah Penegakan Hukum Timpa Dua Direktur, Putusan In Abstentia Efek Jera Pelaku Kayu Ilegal

Makassar, Experience – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengadili dan menjatuhkan hukum pidana secara In Absentia kepada terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto (47 th) beralamat dijalan Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. dan terdakwa Sutarmi (46 th) beralamat Pasir Sentani, RT 001/RW 001 Kelurahan Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua dengan tuntutan masing masing pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2,5 miliar terkait kayu illegal.

Terpidana Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber, pemilik 29 kontainer berisi kayu illegal jenis merbau dengan volume 579,00 meter kubik dan Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto merupakan kuasa Direktur CV Mevan Jaya selaku pemilik 3 kontainer kayu illegal jenis merbau sebanyak 59,96 meter kubik dan telah jadi barang bukti kayu yang dirampas untuk Negara.

Putusan ini berdasarkan putusan Nomor 954/Pid.Sus/2022/PN Mks, atas terdakwa Salahuddin Toto Hartono, S.Hut alias Toto, dan putusan Nomor 953/Pid.Sus/2022/PN Mks atas nama terdakwa Sutarmi Alias Bu Tarmi, dua putusan tersebut tertanggal 12 Desember 2022 dengan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, dan Franklin B Tamara, S.H., M.H. , Yasri, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota secara In Absentia

Atas Putusan In Abstentia terhadap kedua orang direktur tersebut, Rasio Ridho Sani dari Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa persidangan dan  putusan secara In Abstentia terhadap Sutarmi dan Salahuddin Toto Hartono adalah pertama kali dilakukan. Ujarnya

Bacaan Lainnya

“Putusan ini merupakan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan biarkan putusan pidana penjara dan denda secara in abstentia ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”. Terangnya saat Konfrencepers di halaman Rumbasan Makassar Kamis (23/2/2023) Sulselexperience.com

KLHK akan terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak, menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan serta merugikan negara dan kami akan menggunakan semua instrumen yang ada agar ada efek jera, tegas Rasio Sani.

Dirinya juag mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makasar yang telah membawa kedua terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Makasar yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara dan denda kepada kedua terpidana secara In Abstentia dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua terdakwa diputuskan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang tidak memiliki izin mengangkut keterangan sahnya hasil hutan sebagaiman dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Papar Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menuturkan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar 5 Januari 2019 lalu melalui tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer.

Namun nahas didalam lambung kapal tersebut ditemukan 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).

“Alhasil dari hasil pemeriksaan 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK yang kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi untuk proses penyidikan”. Bebernya

Terkait rentetan kasus tersebut Yazid Nurhuda juga mengapresiasi operasi penindakan dan penyidikan dan kepada Korwas PPNS Polda Sulsel dan Lantamal  VI Makasar yang telah mendukung proses penegakan hukum ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan