Rencana Plt Walikota Makassar Turunkan Alat Peraga Kampaye Sesuai Permendagri

Selagi.id, Makassar Menanggapi rencana Pemkot Makassar yang akan menurunkan alat peraga sosialisasi program pemkot yang memasang foto petahana Walikota. Syamsu Risal MI selaku pelaksana tugas walikota akan menegaskan hal tersebut.

Berdasarkan permendagri nomor 74 tahun 2016 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah & memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga sangat wajar Plt Walikota makassar menyampaikan/mengeluarkan himbauan kepada semua opd dan unit kerja dalam lingkup Pemkot Makassar.

Lanjut menurut Syamsu Risal MI yang akrab disapa Deng Ical Kamis (22/2/2018) mengatakan bahwa hal tersebut telah merujuk kepada salah satu tugas lain dari pelaksana tugas Walikota.

Sementara itu terkait dengan kebijakan Plt Walikota Makassar DR Lukman Irwan, akademisi pengamat politik pemerintahan mengatakan bahwa DI harus menjamin dan menjaga netralitas semua ASN dalam lingkup Pemkot Makassar dari semua aktifitas/tindakan yang masuk ranah politis. Tandasnya

Ia tegaskan kalo Deng Ical, berkewajiban secara hukum mengendalikan jalannya pemerintahan di Pemkot Makassar supaya bersih dari upaya keberpihakan ASN di pilwali termasuk memastikan semua sarana publik/pemerintahan bersih dari materi/bahan/alat yang berbau kampanye karna memuat foto calon.

Bacaan Lainnya

“Jika seandainya Plt. Walikota tidak mengeluarkan himbauan tersebut maka DI bisa dianggap melawan perintah undang-undang dan tidak netral” pungkas Lukman Irwan.

Sebagai pelaksana tugas walikota wajib menjalankan semua ketentuan peraturan perundang-undangan terkait termasuk peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 bahwa setelah memasuki tahapan kampanye dalam proses pilkada maka semua stiker/alat peraga yang memuat foto calon (termasuk petahana) tidak boleh ditempel / ditempatkan pada sarana publik / pemerintahan.

Jika dikaitkan dengan himbauan plt. walikota makassar maka sesungguhnya telah sesuai dengan perintah regulasi untuk tidak ada lagi spanduk/banner atau alat peraga lainnya yang memuat foto calon tyang melekat/menempel pada unit kerja pemkot.

Dalam perintah PKPU ini mengatur termasuk iklan pemerintah kota dalam kategori iklan layanan sosial tidak boleh lagi ada memuat foto calon sehingga kalo masih ada yang tertempel maka menjadi kewajiban Plt. Walikota untuk memerintahkan dan menutup foto calon pada banner/spanduk yang masih ada. Jelas Irwan

Sementara terkait adanya tanggapan balik dari kader posyandu di salah satu kecamatan terhadap himbauan yang dikeluarkan oleh Plt. Walikota memberikan indikasi kepada publik bahwa masih ada kandidat/calon yang bekerja secara terstruktur untuk menyeret ASN kita ditingkat bawah untuk masuk ke ranah politik praktis atau sebagai kekuatan pemenangan sehingga kewajiban DI untuk membersihkan dan melaporkan ke panwas terhadap asn-asn yang berperilaku demikian supaya pilwali kita bisa berjalan secara damai dan adil (zy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan