Resmi Tahan PPK KUA Labangka Jaksa Pastikan Masih Ada Tersangka Lain

Sumbawa, experience – Kejaksaan Negeri Sumbawa, kembali menetapkan PPK KUA Labangka inisial MF Muhammad Firdaud tersangka kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka.

Setelah kontraktor, kini giliran PPK proyek pembangunan KUA Labangka tersebut, ditetapkan sebagai tersangka yang setelah penetapan, MF langsung ditahan kejaksaan. dan memastikan masih adanya tersangka lain

Penetapan tersangka MF dilakukan kejaksaan (17/10) kemarin yang sebelumnya, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap MF. Kemudian, MF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka proses administrasinya lengkap, MF langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sumbawa.

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum Jum’at (18/10/2019) mengatakan bahwa ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yaitu JS yang sempat DPO. “Dari situ kami Kembangkan bersama saksi lain yang kami periksa sehingga status MF selaku PPK KUA naik menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan JS (Johan Satri) tersangka sebelumnya bahwa MF tau akan mendapatkan panggilan dari jaksa. Namun MF mengatakan agar JS tidak datang. MF juga mengaku kepada JS akan menyelesaikan persoalan ini sendiri. Kata Iwan Setiawan

“Jadi MF ini juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum. Juga akan dilakukan pengembangan mengenai adanya kemungkinan aliran dana terhadapnya”. Tandas Kajari Sumbawa

Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir MF akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Penetapan status tersangka pada MF juga berdasarkan keterangan dari tersangka JS. MF juga bertanggung jawab dalam pembangunan ini. MF memberikan afirmasi dalam proyek itu. Dimana proses pembangunan baru 41%, sementara dana telah dicairkan 100%. Tidak mungkin pencairan itu tidak diketahui PPK. Tambahnya

Diperkirakan kerugian total loss Rp 1,2 miliar. Karena bangunan tersebut tidak bisa digunakan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian negara. Inbuhnya

Dipastikan bakal ada tersangka lain. Entah itu dari pihak Kemenag atau pihak lain. Karena banyak pihak yang bermain dalam persoalan ini. Jika alat bukti sudah kuat, maka akan dilakukan peningkatan status dan penahanan.

Dari keterangan MF nantinya, kemungkinan akan muncul saksi lain. Sehingga dilakukan pengembangan guna mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain. Sebab, dalam proyek itu ada konsultan pengawas, KPA, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan ULP. Sebab, dalam tindak pidana korupsi dari awal sampai akhir banyak yang terlibat. “Tentunya akan kami dalami semuanya” (Edy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan