Saksi Tergugat I Minta PT Semen Bosowa Maros, Untuk Iktikad Baik Dalam Membeli Tanah

Barru Experience – Sidang lanjutan perkara kasus sengketa lahan SHM 01 menghadirkan mantan kepala BPN barru Safiuddin.

Sebagai saksi tergugat 1 Ir, H. Rusmanto mansyur Effendi.

Sengketa lahan antara Ir Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros terus berlanjut. Pihak Tergugat 1, dalam hal ini Ir Rusmanto Mansyur Effendi pun menghadirkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barru, Safiuddin sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (8/9/2021).

Kepada Safiudin pun menceritakan bahwa dirinya sempat ditanyai oleh kuasa hukum PT Semen Bosowa Maros tentang bagaimana status lahan jika terjadi pengoperan hak atas tanah namun ternyata sebagian lahan itu telah bersertifikat. Dengan tegas Safiuddin pun menjawab bahwa seharusnya tanah itu tidak dibeli.

Olehnya itu, lanjut Safiudin, setiap orang yang hendak membeli tanah atau melakukan pengoperan hak itu harus memiliki iktikad baik. Iktikad yang dimaksud adalah dengan mengecek lahan tersebut ke BPN setempat apakah sudah bersertifikat atau belum.

Bacaan Lainnya

Dirinya pun mengaku bingung tentang pengoperan hak yang terjadi antara Andi Norma kepada PT Semen Bosowa Maros. Pasalnya pengoperan hak itu terjadi antara seseorang dengan perusahaan berbadan hukum.

Dalam analisa hukum saya, pengoperan hak atas tanah itu terjadi antara orang dengan orang, bukan antara orang dengan lembaga atau badan hukum, tidak boleh lah,” tegasnya.

“terpisah Burhan Kamma Marausa SH., MH mengatakan Untuk saksi memang pada saat itu pada tahun 2013/2016 menjabat Kapala BPN kabupaten barru yang menurut kami justru menjawab pembuktian kami sebenarnya,” ujar kuasa hukum Burhan Kamma Marausa SH., MH di Pengadilan Negeri Barru.

Lebih lanjut Burhan Kamma Marausa SH., MH menjelaskan apa yang saksi katakan tersebut sudah sesuai dengan aturan, pengoperan hak atas tanah itu terjadi antara orang dengan orang, bukan antara orang dengan lembaga atau badan hukum, dan ini tidak dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros dan Andi Norma.

“Untuk pihak-pihak yang ingin melakukan pengoporan itu wajib badan pertanahan (BPN) mengetahuinya, saksi juga sudah dengan tegas ngomong bahwa itu wajib, ini itu wajib,” jelas Burhan.

Oleh sebab itu, kuasa hukum tergugat I meyakini berpotensi menang. Terlebih, keterangan saksi tersebut sangat memperkuat klien kami, Meski demikian, proses persidangan masih bergulir, lantaran masih membutuhkan bukti-bukti.

(RUD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan