Sidang Dugaan Persekongkolan Proyek Lelang RSUD Daya Kembali Digelar KPPU

Liberalnews, Makassar – Tanggapan Para Terlapor Terhadap laporan dugaan pelanggaran investigator pada perkara dugaan persekongkolan pelelangan pembangunan rumah sakit satuan kerja dinas kesehatan kota makassar APBD tahun anggaran 2017 kembali digelar KPPU

Setelah sidang I. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan II (PP II) perkara nomor 10/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait pelelangan pembangunan rumah sakit pada satuan kerja dinas kesehatan kota Makassar tahun anggaran 2017-APBD dengan nilai HPS Rp. 44.962.908.000. Proyek pada perkara Pembangunan IGD RSUD Daya, Makassar.

Adapun agenda sidang pada PP II tersebut adalah Penyerahan dan/atau Pembacaan Tanggapan Para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan oleh Investigator pada PP I serta penyerahan usulan daftar Saksi dan Ahli kepada Majelis Komisi.

Sidang Majelis PP II. Rabu (30/1/2019) dipimpin ketua majelis yakni Chandra Setiawan serta anggota majelis Kurnia Toha dan Harry Agustanto.

Suasana Sidang KPPU Majelis PP II

Pada sidang PP II ini para Terlapor dalam hal ini PT. Haka Utama, PT. Seven Brothers Multisarana, PT. Restu Agung Perkasa dan Pokja diberikan kesempatan oleh Majelis Komisi untuk memberikan tanggapan atas LDP investigator terhadap adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh masing-masing terlapor.

Bacaan Lainnya

Tanggapan dari masing-masing terlapor biasanya ada yang menerima LDP Investigator namun ada pula yang menolak secara keseluruhan atau sebagian dengan dalil atau argumentasi masing-masing.

Atas dasar LDP investigator dan tanggapan para terlapor, Majelis Komisi akan mengambil kesimpulan apakah sidang perkara a quo dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan (PL) atau tidak.

Sementara daftar saksi dan ahli yang diserahkan baik oleh pihak investigator maupun pihak terlapor, nantinya akan digunakan apabila sidang majelis perkara a quo lanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan (alim/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan