Soal Harta Gono-Gini, Mantan Istri Serobot Tanah Pengusaha Di Gowa

SULSELEXPERIENCE.COM,GOWA–Salah seorang  pengusaha besi tua asal Gowa, Abd Haris Daeng Janji menuntut keadilan kepada pihak berwajib.
Hal tersebut berkenaan dengan perkara harta gono gini yang melibatkan dirinya bersama mantan istri bernama Aminah.
Tanah dan rumah tersebit lokasinya di Jalan Poros Palangga Bontorea Kecamatan Palangga, Gowa telah mendapat keputusan pengadilan kalau ia memenangkan.

Menurut pria yang akrab disapa Daeng Janji ini, dirinya tidak mendapat keadilan dari pihak berwajib. Padahal sudah berulang kali melapor. Daeng Janji bahkan menduga ada ‘Kong kalikong’ antara pihak berwajib dengan mantan istrinya.
“Saya meminta keadilan, saya dipaksa keluar dari rumah saya sedangkan jelas ada keputusan dari pengadilan agama soal pembagian harta. Bukan milik sendiri, ucapnya.

Masalahnya kata Daeng Janji, harta gono gini tersebut sementara diurus pengadilan untuk dibagi rata. Tetapi pihak mantan istrinya seperti tidak terima, mereka hanya ingin menguasai sendiri.

Bahkan beberapa orang oknum polisi juga ikut campur, hingga ikut dalam pengusiran terhadap dirinya di lahan yang sudah dimenangkan di pengadilan agama.

“Sedikitnya ada 30 oknum polisi yang terlibat memperkeruh masalah saya, saya punya bukti. Saya tidak takut ditahan, saya menuntut keadilan atas kasus saya,” ungkapnya.
Terkait permasalahan tersebut, bermula sejak beberapa tahun silam disebabkan perceraian.  Melibatkan dirinya dan Aminah (kini mantan istri).

Pada tahun 2017, Aminah melayangkan tuntutan pembagian harta gono gini dan telah putus pada tahun 2017 lalu.
Namun permasalahan muncul ketika pihak Aminah tiba-tiba menyerobot ke salah satu bangunan milik mereka berdua. Bangunan itu yang berada di Pallangga.
Pihak Aminah tidak mengantongi sertifikat pemisahan aset, sedang tempat tersebut telah diputuskan menjadi milik berdua.

Keputusan pengadilan kemarin tiga tanah aset saya yakni di jalan Malino dua dan satu di Pallangga kami bagi,” ucapnya.
Kata Daeng Janji, tidak masalah jika Aminah menempati rumah di Pallangga, tetapi masalahnya beliau belum mengantongi sertifikat pemisahan dan saya juga diusir padahal aset tersebut milik berdua,” pungkasnya.
Ketua PA Sungguminasa Dra. Hj. Martina Budiana Mulya mengatakan ada beragam faktor yang menjadi penyebab perkara perceraian di wilayah Kabupaten Gowa ini.

Diantaranya masalah perselisihan tak berkesudahan, masalah ekonomi keluarga, masalah pihak ketiga, serta efek media sosial.
Camat Pallangga, Taufik M Akib mengatakan akan kembali mengecek mengenai kasus tersebut. (MAD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan