Status Guru Sekolah Hanya PNS dan PPPK, IGI Dukung Penuh Kemendikbud RI

Experience, Jakarta – Alhamdulillah, perjuangan panjang Ikatan Guru (IGI) Indonesia untuk menempatkan Guru pada posisi terhormat dan membebaskan guru dari penghinaan berupa upah murah dengan cara penghapusan sistem honorer telah membuahkan hasil.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikutip dalam kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) kemarin.

“Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” tegas kesimpulan rapat. Sulselexperience.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang.

Terkait keputusan pemerintah dan DPR tersebut Ikatan Guru Indonesia (IGI) Selasa (21/1/2020) melalui pesan redaksi sangat mendukung kementerian pendidikan dan kebudayaan RI, untuk mempertegas aturan yang menegaskan bahwa tidak ada satupun guru di Indonesia yang berstatus honorer dan guru-guru yang mengajar di sekolah terutama sekolah negeri hanya menyandang dua status yaitu PNS atau PPPK.

Bacaan Lainnya

Kemendikbud tentu saja sangat mudah melakukan ini meskipun penguasaan atas guru ada di pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Kemdikbud cukup membuat ketentuan dalam sistem Dapodik yang mewajibkan sekolah hanya mencantumkan guru yang memiliki NIP dalam sistem Dapodik, jika sekolah tidak mencantumkan NIP maka secara otomatis sistem tersebut menolak data yang dimasukkan.

Lanjut pemerintah menghapuskan dana honorarium dalam dana BOS dan yang ketiga kemdikbud memastikan rasio antara guru dan siswa dalam satu kelas menjadi syarat penginputan pada Dapodik minimal satu rombel satu guru. Kata Muhammad Ramli Rahim

IGI menginginkan sistem ini diterapkan sesegera mungkin untuk memastikan pendidikan kita berjalan dengan baik. Tandas Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan