Selagi.id, Makassar – parpol pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar yang menggusung Munafri Arifuddin-Andi Racmatika Dewi (Appi-Cicu) telah mempersiapkan upaya hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Farouk M Betta Minggu (25/3/2018) menegaskan bahwa langkah hukum tersebut akan dilakukan manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Majelis PT TUN telah memutuskan dan meminta agar KPU menetapkan pasangan Appi-Cicu yang memenuhi syarat dan menetapkan pasangan Danny-Indira tidak memenuhi syarat.
“Kapan KPU tak melaksanakan putusan PT TUN maka masyarakat pendukung dari kedua belah pihak akan merasakan kerugian” ujar ketua tim pemenangan Appi-Cicu, Farouk M Betta.
Aru sapaan akrab Farouk M Betta menegaskan bila KPU seharusnya tidak salah untuk menafsirkan putusan PT. TUN akan tetapi harus melaksakan keputusan tersebut.
“Kalaupun KPU tetap melaksakan maka KPU harus tetap menjaga netralitas. Jangan menjalankan tugas seolah-olah menjadi kuasa hukum Diami” tegas Aru
Ketua tim hukum Appi Cicu Amrullah Tahir mengemukakan bahwa seharusnya KPU Makassar mengeksekusi amar putusan PT TUN yang menetapkan bahwa pasangan DIAmi untuk diskuaifikasi dan mentetapkan passngan Appi cicu sebagai peserta yang memenuhi syarat.
“Oleh karena itu kami menyiapkan upaya hukum apabia KPU makassar tidak menjslsnkan keputusan maka atas nama 10 partai pengusung kami akan laporkan KPU Makassar ke Dkpp
Kami merasa dengan tidak dilaksakanannya amar putusan tersebut maka kami menilai KPU tidak melaksaakan kemandirian, tandas Aru
Sementara itu menurut Irfan, selaku kuasa hukum Appi menegaskan bahwa jangan sekali kali membenturkan demokrasi dengan supremasi hukum itu sendiri. Sekaitan dengan putusan itu agar menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya dan meminta KPU untuk mencoret salah satu pasangan dan mengesahkan pasangan Appi Cicu yang telah memenuhi syarat.
Akan ada waktu waktu yang diberikan KPU, untuk itu kami selaku Koordinator tim hukum, Amrullah Tahir, BBT merasa heran kenapa KPU ngotot sekali padahal KPU bukan sebagai yang dirugikan, dan Kpu bertindak seakan akan mau menjadi pembela calon. Bukan menjadi pembela KPU.
Harusnya Danny mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang sehingga dalam persidangan pihak Danny tak melakukan bantahan dalam hukum jika tak ada bantahan, sehingga majelis anggap jika semua tuduhan itu benar “sayang sekali langkah itu tidak dimanfaatkan untuk membela diri”
Harapan kami dari 10 partai meminta KPU melaksanakan putusan dengan mencoret Danny dan menetapkan Appi Cicu sebagai calon (*)